KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Moh Mutho’in, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kediri, terpaksa melapor ke polisi, setelah dua mobilnya diduga digelapkan oleh HDC, seorang perangkat desa yang meminjam mobilnya.
Warga Dusun Winongsari Kulon, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Kota, guna melaporkan oknum perangkat desa berinisial HDC, warga Desa Pesing Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. HDC dilaporkan atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Jumat (17/1/2020).
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Imam Mohklas, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor menjelaskan, bahwa HDC telah melakukan tindak pidana penggelapan 2 unit mobil milik Moh. Motho'in, kliennya. Menurut Imam Mohklas, sebenarnya ada 4 unit mobil, namun yang dilaporkan ke polisi 2 unit mobil, yaitu satu mobil Xenia warna hitam, dan yang kedua Xenia warna silver.
Imam mengungkapkan kronologi dugaan penggelapan itu. Awalnya HDC (terlapor) mendatangi kliennya bermaksud untuk menyewa kendaraan tersebut dengan kontrak bulanan seharga 2 sampai 3 juta rupiah. Awalnya tahun 2017 di bulan Desember berjalan baik, namun sempat tersendat hingga pada akhirnya sampai dengan bulan Juni 2019 tidak ada kejelasan.
"Bahkan kemarin disomasi oleh klien kami, juga tidak ada respons yang baik. Akhirnya kami menempuh upaya hukum dengan menyampaikan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini," terang Imam seraya mengayakan bahwa kerugian ditaksir seratus juta lebih, karena 2 unit mobil itu belum termasuk uang sewa yang terbayar sehabis masa sewa yang disepakati. (kdr1/rev)
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News