NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Ngawi menggelar press release hasil pengungkapan beberapa kasus kriminal pada awal tahun 2020. Agenda yang dipamerkan oleh dua satuan ini dipimpin langsung Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto, Jumat (17/1).
Sebanyak 16 tersangka tindak kriminal yang berhasil diamankan dan diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi digiring dari ruang tahanan ke bagian depan Mapolres Ngawi. Mereka merupakan para pelaku tindak kriminal mulai dari perjudian hingga pelaku yang terlibat peredaran sabu (narkoba).
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini
"Ini merupakan keberhasilan dari Polres Ngawi dalam mengungkap pelaku tindak kriminal selama tiga pekan di awal tahun ini," jelas Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto pada awak media.
16 tersangka itu merupakan hasil pengungkapan dari 13 kasus yang masuk pada laporan di wilayah hukum Polres Ngawi. Selain berhasil mengamankan para tersangka, petugas turut mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya 4 sepeda motor, uang tunai sejumlah Rp 8.409.000,-, HP 8 buah, sabu 2.46 gram, pil koplo 71 butir, termasuk peralatan judi mulai dadu, kartu remi, dan tikar.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
Sedangkan kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan kekerasan (curas) 1 kasus, pencurian 2 kasus, persetubuhan 1 kasus, perjudian 6 kasus dengan 8 tersangka, dan kasus narkoba 3 kasus dengan 4 tersangka.
"Ini merupakan prestasi dari kinerja jajaran Polres Ngawi dalam mengungkap dan menindaklanjuti laporan yang masuk di Polsek maupun Polres," terang kapolres. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News