Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kewajiban bagi semua pemerintah daerah, termasuk Kota Mojokerto untuk menyediakan pendidikan gratis yang sesuai amanah Undang Undang Dasar 1945 pasal 31.
"Mulai dari usia dini sampai pendidikan jenjang sekolah menengah pertama tersebut, berhak mendapatkan fasilitas pendidkan yang layak dan bermutu maupun berkualitas diseluruh lembaga pendidikan di Kota Mojokerto," ucapnya.
"Kalau jenjang sekolah menengah atas (SMA) sekarangkan sudah menjadi wewenang Propinsi Jawa Timur. Pada prinsipnya, masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak," sambungnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Amin Wachid, S.Sos., M.Si. mengatakan, sampai saat ini pelaksanaan program pendidikan gratis telah berjalan dengan baik, dan akan lebih ditingkatkan lagi.
"Kami telah bersinergi dengan semua pihak untuk terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan mutu maupun kualitas pendidikan di semua wilayah ini," singkatnya. (ris/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News