NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk Fauzi Irwana melakukan sidak pembangunan jalan di Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Senin (20/1).
Dalam sidak itu, Fauzi mendapati pengerjaan paving yang diduga tanpa memperhitungkan kualitasnya. Banyak pasangan paving mulai bergelombang. Bahkan di samping atau bibir bagian pinggir jalan paving, sudah mulai banyak yang terangkat dari pasangan.
Baca Juga: Dinas PUPR Nganjuk Bangun Sanitasi di Desa Ketawang Gondang
"Saya pada awal pembangunan jalan paving sudah datang memperingatkan batas waktu akan habis," kata Fauzi, kepada BANGSAONLINE.com.
Menurutnya, dengan anggaran sebesar Rp 1,127 miliar, seharusnya pelaksanaannya bisa dilakukan sebaik-baiknya. "Pembangunan jalan paving belum genap 20 hari, sudah mulai terlihat kerusakan, bagaimana jika 1 tahun," tanyanya.
Ia berharap ke depan pemkab lebih selektif memilih rekanan, agar proyek-proyek bersumber dari APBD bisa dikerjakan dengan baik.
Baca Juga: Sidak Pembangunan Pedestrian Tahap II, Plt Bupati Nganjuk Minta Seluruh Dinas Turun ke Lapangan
"Jika ingkar sesuai kontrak harus ada sanksi. Saya mengajukan usulan saat rapat, agar batas waktu perawatan atau pemeliharaan yaitu 1 tahun. Kalau batas waktu perawatan yang selama ini biasa dipakai hanya enam bulan, inilah yang akan ia perbaiki dan akan diajukan dalam rencana usulan revisi nantinya," ujarnya.
"Jelas agenda pemanggilan akan kita lakukan, termasuk dinas terkait, dan pihak hukum silakan periksa, baik dari kejaksaan maupun kepolisian," tegas Fauzi. (bam/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News