Rekanan Proyek Fiber Optik di Kota Blitar Terancam Diputus Kontrak

Rekanan Proyek Fiber Optik di Kota Blitar Terancam Diputus Kontrak Anggota Komisi III DPRD Kota Blitar saat melakukan pengecekan di sejumlah titik pembangunan jaringan fiber optik.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pengerjaan proyek fiber optik di Kota Blitar jadi sorotan kalangan dewan. Pasalnya, masih banyak ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan di lokasi.

Sejauh ini Komisi III DPRD Kota Blitar telah melakukan pengecekan di sejumlah titik pembangunan jaringan fiber optik. Hasilnya, dewan menemukan pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan.

Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu

"Iya, kami melakukan pengecekan di beberapa titik. Hasilnya di lapangan memang masih kami temukan kekurangan dalam pekerjaan proyek fiber optik," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Blitar, Rido Handoko, Selasa (28/1/2020).

Ridho mencyntohkan, di antara pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan seperti kedalaman bak kontrol dan sambungan kabel. Kedalaman bak kontrol sesuai perencanaan sekitar 1,5 meter, namun temuan di lokasi kurang dari 1,5 meter. Kemudian pihaknya juga menemukan sambungan kabel yang terendam air. Padahal, seharusnya posisinya tidak boleh terendam air.

"Jl Mastrip dan Jl Merdeka, kami menemukan sambungan kabel terendam air, sedangkan di Jl Veteran dan Jl Sudanco Supriyadi kami temukan kedalaman bak kontrol kurang dari 1,5 meter," imbuhnya.

Baca Juga: Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga

Sampai saat ini, pekerjaan proyek fiber optik itu juga belum selesai 100 persen. Padahal rekanan sudah diberi waktu perpanjangan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 15 hari dengan membayar denda Rp 8,5 juta per hari.

"Setelah kami cek di lokasi, ternyata pekerjaan tetap belum selesai 100 persen. Artinya, rekanan tidak menjalankan rekomendasi dari kami sebelumnya. Di mana waktu perpanjangan maksimal 50 hari, tapi kemarin rekanan sanggup menyelesaikan dalam waktu 15 hari," katanya.

Dengan kondisi ini, Komisi III merekomendasikan agar rekanan memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan selama batas maksimal waktu perpanjangan sekitar 50 hari. Kalau tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, rekanan terpaksa akan diputus kontrak dan biaya proyek yang dibayarkan hanya sesuai pekerjaan yang terpasang.

Baca Juga: Ketua DPRD Blitar Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem

"Dari total anggaran proyek sekitar Rp 8,5 miliar, yang sudah dicairkan sekitar Rp 6 miliar, yang masih belum dibayarkan Rp 2,5 miliar," katanya.

Sementara konsultan pengawas proyek, Dody Hermawan mengatakan dari hasil pengawasan temuannya, soal rekondisi yang tidak selesai 100 persen dan pemasangan sambungan kabel yang tidak sesuai perencanaan.

"Posisi sambungan kabel seharusnya tidak boleh terendam air, karena mempengaruhi koneksi. Itu harus diperbaiki semua. Kayaknya, waktunya tidak cukup untuk memperbaiki semua posisi sambungan kabel. Karena jumlah titik sambungan kabel banyak," katanya.

Baca Juga: Pemkab Blitar Siap Gelontorkan Anggaran Segini untuk Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Selatan

Seperti diketahui, proyek pembangunan jaringan fiber optik dikerjakan pada 2019. Tetapi, pekerjaan proyek itu tidak selesai tepat waktu. Akhirnya, ada waktu perpanjangan pekerjaan proyek selama 15 hari dengan ketentuan rekanan harus membayar denda. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO