BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menerima penyerahan tahap II tersangka beserta barang bukti kasus pencurian dari penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa (28/1).
Tersangka atas nama Abdul Halim, Satimin, dan YA. Sedangkan barang bukti (BB) yang diserahkan meliputi kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian laptop, dan pencurian HP.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Kasi Pidum Choirul Arifin mengungkapkan dari ketiga tersangka tersebut, salah satunya masih di bawah umur, yakni inisial YA. "Oleh karena itu, setelah diserahkan ke Kejaksaan Bangkalan menjadi tanggung jawab kejaksaan ketiga yang telah P21 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, terutama perkara anak yang masih di bawah umur," ujarnya.
"Untuk kasus anak di bawah umur akan segera dilimpahkan sesuai peraturan, dan tidak boleh dilama-lamakan. Hal ini, karena penanganan khusus anak harus khusus, jadi perkaranya diprioritaskan. Untuk YA siap untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri," ujarnya.
"Sementara untuk kasus curanmor karena tersangka bukan di bawah umur, masih ada waktu 20 hari ke depan melengkapi berkas. Sebagaimana diatur di KUHP, jika masih dibutuhkan penambahan masih bisa sampai 30 lagi, hanya harus ada persetujuan atau izin dari hakim," katanya.
Baca Juga: Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
"Tapi karena ini sudah P21 dan lengkap, maka SOP kami 5 hari ke depan sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," pungkas Choirul Arifin. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News