KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Minggu pertama bulan Februari 2020 ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri berhasil mengungkap enam kasus narkoba dengan 7 tersangka. Saat ini barang bukti dan para tersangka sudah diamankan Mapolres Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam jumpa pers di Mapolres, Senin (3/2/2020) menjelaskan, dari 7 tersangka itu terdiri dari 4 kasus narkoba dengan 5 tersangka, dan 2 kasus pil dobel L dengan 2 tersangka.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
"Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu seberat 81.7 gram dan pil dobel L sebanyak 1.200 butir," kata Kapolres didampingi Kasatnarkoba AKP Ridwan Sahara dan Kasubag Humas AKP Purnomo, Senin (3/2/2020).
Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah 7 buah Hp berbagai merk, 2 buah bong, 1 buah pipet kaca, 4 buah korek gas, 2 timbangan elektrik, 1 buah gunting dan 12 pak plastik klip.
"Tersangka untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu adalah AMH (20), DY (24), WS (21), RH (31), MH (40). Sedangkan tersangka kasus pil dobel L adalah MA dan SA," terang Kapolres.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp. 1 miliar.
"Kejahatan narkoba menjadi atensi kami, mengingat yang menjadi korban adalah generasi muda bangsa ini," tambahnya. (uji/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News