Polres Lamongan Ringkus 9 Tersangka Kasus Sabu

Polres Lamongan Ringkus 9 Tersangka Kasus Sabu Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskoba AKP Khusen saat rilis pers.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus sebanyak 9 tersangka dalam kasus sabu-sabu di wilayah Lamongan. Barang bukti (BB) yang diamankan petugas sebanyak 17,7 gram sabu.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, 9 tersangka tersebut diungkap dari enam perkara dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Dan seluruh tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

“Kesembilan tersangka tersebut diungkap Satreskoba mulai dari tanggal 17 Januari hingga 1 Februari,” kata AKBP Harun saat didampingi Kasatreskoba Iptu Khusen, Senin (3/2) siang.

Pengungkapan perkara sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah adanya peredaran barang haram tersebut.

“Informasi awal dari masyarakant, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas. Setelah cukup bukti, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas AKBP Harun.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Selain informasi dari masyarakat, para tersangka sabu yang ditangkap ini juga ada yang merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya.

Di antara 9 tersangka itu adalah berinisial MF warga Desa Ploso Kabupaten Jombang. Dari tangan MF ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 0,37 sabu. Kemudian tersangka AG, UL, TSP, MLA, MB, HR, dan UL warga Paciran Lamongan.

”Dari 6 perkara dengan 9 tersangka tersebut, secara keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas sebanyak 17,7 gram sabu,” ungkap AKBP Harun.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Lamongan Ungkap 23 Kasus Narkoba

Sedangkan barang bukti lain yang diamankan petugas berupa sejumlah handphone, sejumlah kantong plastik, alat hisap sabu, uang tunai, timbangan digital, sejumlah sepeda motor, sejumlah korek api.

“Sesuai Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2019 tentang Narkotika pasal 112 disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan” pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO