KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Muhammad Samsudin (MS, 30), warga Jalan Suromulang Selatan VII/8, Desa Prajurit Kulon, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto terpaksa harus menghabiskan hari-harinya di balik terali besi. Pasalnya, dia telah diringkus polisi karena mencuri 92 buah HP berbagai merek di konter HP bekas tempatnya bekerja.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (3/2) mengatakan, pelaku dapat ditangkap bermula dari laporan Lukman Hakim (40) pemilik konter HP Dan Cell 2 di Jalan Ahmad Yani, Pare, Kabupaten Kediri. Menurut Kapolres, dalam laporannya Lukman mengaku telah kecurian HP dan barang lainnya di konternya.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan dua pelaku. Satu di antaranya sebagai penadah,” kata Kapolres didampingi oleh Kasatreskrim AKP Gilang Akbar dan Kasubag Humas AKP Purnomo, Senin (03/02).
Dari hasil serangkaian penyelidikan, pelaku pembobol HP diduga dilakukan oleh orang dalam. Karena saat dilakukan olah TKP tidak ditemukan adanya kerusakan di pintu maupun tempat menyimpan HP.
“Pelakunya ternyata benar orang dalam, yakni MS. Dia adalah mantan karyawan di konter HP tersebut,” terang kapolres.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Awalnya, lanjut kapolres, dua hari sebelum melakukan aksinya, pelaku mendatangi bekas tempat kerjanya itu beralasan untuk minta surat pengunduran diri. Namun pada saat itu ia mengambil kunci konter untuk diduplikasi.
"Setelah berhasil menggadakan kunci, pelaku lalu pulang ke Mojokerto dan kembali lagi pada tengah malam sekira jam 01.00 WIB, dua hari kemudian. Pelaku lalu masuk konter menggunakan kunci duplikasi dan mengambil 92 HP berbagai merk, dua laptop, serta memory kartu memory SD, serta uang Rp 1 juta," imbuh Kapolres.
Petugas, lanjutnya, berhasil mengamankan MS di rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan petugas juga mengamankan seorang penadahnya yakni Ndaru Purbaya (NP, 32), warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
“Dari 92 buah HP yang dicuri, kami hanys menemukan 17 HP. Barang lainnya telah dijual di Sidoarjo dan Mojokerto,” jelas kapolres seraya mengatakan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya itu untuk membayar hutang dan membayar rumah kontrakan.
Selanjutnya, pelaku pencurian akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diancam kurungan tujuh tahun penjara. Untuk Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” pungkasnya. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News