BLITAR, BANGSAONLINE.com - FS (31), seorang peternak puyuh asal Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar. Bukan tanpa alasan, FS terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 gram senilai Rp 10 juta.
Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan, FS ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi jika FS akan mengedarkan sabu di wilayah Blitar.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
Petugas kemudian membuntuti FS yang mengendarai mobil Daihatsu Terios warna silver. Saat dibuntuti, mobil itu ternyata berhenti di sebuah rumah di Desa Sumberpucung. Ketika tersangka akan meninggalkan lokasi, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan.
"Pelaku kami amankan di Desa Sumberpucung, Sanankulon, Kabupaten Blitar," ungkap AKBP Bagus Hari Cahyono, Selasa (4/2/2020).
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di sela-sela jok mobil.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
"Menurut pengakuan tersangka, akan diedarkan ke Blitar. Saat ini kami sedang mendalami dan mengembangkan kasus ini," imbuhnya.
Sementara saat dicecar pertanyaan, FS enggan menjawab alasannya mengedarkan sabu, meski telah memiliki pekerjaan sebagai peternak puyuh. FS hanya diam tak memberikan keterangan sepatah kata pun.
Tersangka akan dijerat 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara imbuhnya. (ina/rev)
Baca Juga: Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News