Peternak Puyuh Asal Tulungagung Edarkan Sabu di Blitar

Peternak Puyuh Asal Tulungagung Edarkan Sabu di Blitar Tersangka pengedar sabu diamankan di Kantor BNN Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - FS (31), seorang peternak puyuh asal Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar. Bukan tanpa alasan, FS terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 gram senilai Rp 10 juta.

Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan, FS ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi jika FS akan mengedarkan sabu di wilayah Blitar.

Petugas kemudian membuntuti FS yang mengendarai mobil Daihatsu Terios warna silver. Saat dibuntuti, mobil itu ternyata berhenti di sebuah rumah di Desa Sumberpucung. Ketika tersangka akan meninggalkan lokasi, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan.

"Pelaku kami amankan di Desa Sumberpucung, Sanankulon, Kabupaten Blitar," ungkap AKBP Bagus Hari Cahyono, Selasa (4/2/2020).

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di sela-sela jok mobil.

"Menurut pengakuan tersangka, akan diedarkan ke Blitar. Saat ini kami sedang mendalami dan mengembangkan kasus ini," imbuhnya.

Sementara saat dicecar pertanyaan, FS enggan menjawab alasannya mengedarkan sabu, meski telah memiliki pekerjaan sebagai peternak puyuh. FS hanya diam tak memberikan keterangan sepatah kata pun.

Tersangka akan dijerat 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara imbuhnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO