Nunggak Pajak 9 Bulan, Kejari Peringatkan Pengelola Hotel Alpines

Nunggak Pajak 9 Bulan, Kejari Peringatkan Pengelola Hotel Alpines Tim Kejari dan BKD Kota Batu menempelkan tanda peringatan bagi pengelola Hotel Alpines yang menunggak pajak, Rabu (5/2).

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu tampaknya tak ingin berkompromi dengan tempat usaha yang menunggak pajaknya. Itu terbukti, Rabu (5/2), tim BKD bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu turun bersama memasang media peringatan di Hotel Alpines, salah satu penunggak pajak di Kota Batu.

"Kami turun bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Kota Batu dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak di Kota Batu. Bagi yang menunggak pajaknya, tentu kami beri peringatan dengan cara memasang media peringatan di tempat usahanya," ujar Ismail, Kasi Penagihan Pajak BKD Kota Batu kepada BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Warga Kota Batu Keluhkan Kenaikan PBB hingga 500 Persen

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kasi Datun Kejari Batu I Nyoman Sugiartha beserta jajarannya.

Ismail mengungkapkan, saat ini masih hanya satu tempat usaha yang diberi media peringatan. Menurutnya, hotel bintang 3 itu lalai dalam membayar pajaknya hingga nunggak 9 bulan.

"Ya, hanya satu tempat usaha yang pajaknya nunggak sampai berbulan-bulan. Tapi pihak pengelola janji akan melunasi Jumat ini," terangnya seraya berharap tidak ada kasus serupa di Kota Batu.

Baca Juga: Iftar Bazar ala Senyum World Hotel, Suguhkan Hidangan Khas Nusantara

Sementara itu, Ilyas S.Sos, anggota Komisi B DPRD Kota Batu mengapresiasi langkah BKD dan Kejari terkait peringatan bagi wajib pajak itu.

"Peringatan seperti itu penting agar hal serupa tidak terjadi lagi di Kota Batu. Apalagi pemerintah Kota Batu tengah giat berusaha meningkatkan PAD-nya," ujar politikus Partai Golkar ini.

Hal senada diungkapkan H. Nur Ali, anggota Komisi B lainnya. Ia mengatakan, komisinya yang membidangi perpajakan sangat mengapresiasi.

Baca Juga: Shokudo Restoran Kontena Hotel Batu Raih Penghargaan dari Dirjen Kesmas Kemenkes

Namun, ia juga mengingatkan agar BKD tidak tebang pilih jika ada hal serupa di perusahaan lain. "Ke depan evaluasi harus dilakukan tiap bulan agar tunggakan tidak sampai 9 bulan," harapnya. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO