Warga Mulyoasri Malang Resah Air Mati Berbulan-bulan, Kepala Desa Hanya Diam Saja Dilapori

Warga Mulyoasri Malang Resah Air Mati Berbulan-bulan, Kepala Desa Hanya Diam Saja Dilapori Kantor Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kebutuhan air bersih warga Desa Mulyoasri RT 30 RW 08, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten belakangan ini tidak terlayani dengan baik. 

Pasalnya, air bersih di desa tersebut tidak lagi mengalir. Padahal secara administrasi, warga desa telah membayar pemasangan air sebesar Rp 1 juta kepada petugas pengelolaan air.

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

"Kami sudah bayar lunas untuk sambungan air tersebut mas. Dulu setelah dipasang memang mengalir, tapi hanya beberapa bulan saja. Terus sekarang mati lagi. Ironisnya sudah berbulan-bulan air di desa ini tidak mengalir lagi," ujar salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan, Selasa (11/2).

Ia mengaku sudah berulang kali melaporkan ke pengurus maupun kepala desa. Akan tetapi, pengurus dan kepala desa hanya diam begitu saja saat mendapatkan laporan dari warga. 

Selain membayar sejumlah uang, untuk pengadaan paralon dan jaringan pipa, setiap warga beli sendiri sebesar Rp 525 ribu. Untuk warga di RT 30 ini yang telah membayar sambungan air ada 7 orang, belum lagi warga di RT lainnya.

Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN

"Dulu kata pengurusnya, kalau airnya mati mau dicarikan sumber mata air yang baru, tapi sampai sekarang tidak ada wujudnya, air pun tetap mati," imbuhnya.

Dari penelusuran awak media, meteran air yang sudah berbulan-bulan terpasang pun itu tampak berkarat, karena memang tidak teraliri air bersih.

Maskud, selaku pengurus air belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi melalui telepon selulernya berulang kali, ia belum menjawab.

Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat

Sementara itu, Bagus Yudistira Ketua LSM Satya Galang Indonesia (SGI) menilai pembayaran biaya penyambungan dan penyaluran air bersih yang tidak berfungsi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar 

Oleh karenanya, pihaknya tidak segan-segan untuk mendampingi warga, jika ada yang ingin membawa kasus ini ke ranah hukum. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO