PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tudingan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pasuruan Abu Bakar soal status para pendamping program RTLH yang rangkap jabatan atau double job, ditanggapi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP).
Kepala DPKP Pasuruan, Ir. Hariaprianto menegaskan proses rekrutmen yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan aturan. Menurutnya, tidak ada masalah apabila ada pendamping RTLH yang rangkap jabatan. Sebab, semua warga yang memiliki kompetensi dan pengetahuan bidang perumahan bisa mendaftar menjadi pendamping.
Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Harap Bantuan RTLH Bisa Tingkatkan Kenyamanan untuk Masyarakat
"Bahwa dari dulu para pendamping RTLH sebagian berprofesi guru, dan perangkat sekolah. Yang tidak boleh itu jika pendamping statusnya pegawai negeri. Kalau pimpinan mereka tidak mengizinkan, monggo ke dinas, akan kami copot," jelas Hari didampingi Kristina, Kasi Pengembangan Kawasan Perumahan DPKP.
Ia menjelaskan, DPKP bisa mencopot pendamping RTLH yang double job, jika pimpinan mereka seperti kades atau kepala sekolah merasa keberatan. Namun, Hari menegaskan sampai sekarang belum ada laporan soal pendamping yang double job hingga atasannya keberatan.
Diberitakan sebelumnya, saat ini DPKP tengah melakukan rekrutmen pendamping RTLH sebanyak 70 orang melalui seleksi. Berdasarkan hasil seleksi tes tersebut, sebanyak 20 orang dinyatakan tidak lulus. (bib/par/rev)
Baca Juga: Gus Ipul: Pemkot Pasuruan akan Tingkatkan Perbaikan RTLH dan Fokus Pembangunan Infrastruktur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News