GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ada fakta menarik yang disampaikan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya dalam sidang perkara korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, Jumat (14/2) kemarin.
Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan yang memimpin sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mengungkapkan, dari BAP dan keterangan saksi, bahwa penerima aliran hasil korupsi hasil pemotongan insentif pajak pegawai di BPPKAD itu lebih dari 36 orang.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Mereka mulai pimpinan, pejabat eselon II, II, IV, sopir, THL, security, hingga office boy (OB). Di antara para penerima adalah, tenaga harian lepas (THL) dan security di lingkup BPPKAD Gresik.
Kemudian, ajudan Bupati, Wabup, Sekda, Sekretaris Pribadi (sekpri) Bupati, Wabup, Sekda, sopir Bupati, Wabup, dan Sekda. Selanjutnya, Sekpri bupati, wabup, sekda, dan OB (office boy) bupati, wabup, sekda.
Selain itu, Asisten I, II dan III Sekda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabag Hukum, dan Kasubag Hukum.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Hakim mengungkapkan, bahwa para penerima bisa terseret semua dalam kasus korupsi di BPPKAD. "Kalau kena dan terseret semua bisa geger Gresik," kata Majelis Hakim I Wayan Sosiawan.
Sidang kemudian dilanjutkan pada Senin (17/2), minggu depan. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News