Teler di Pos Kamling, Muda-mudi Ini Diamankan

Sementara So langsung dibawa polisi ke Mapolsek Warujayeng untuk menjalani pemeriksaan. Orangtua So juga dipanggil untuk mendampingi putranya di kantor polisi.

Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Warujayeng Ipda Didik Priyanto mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap So memunculkan petunjuk, bahwa kedua remaja ini memang benar-benar telah menenggak miras jenis arak jawa.

Ceritanya bermula saat Ta mendatangi rumah So sekitar pukul 10.00 wib. Keduanya sudah akrab dan kerap pergi berdua, tanpa menaruh curiga orang tua si gadis membiarkan anaknya pergi jalan-jalan berboncengan motor.

Di tengah perjalanan, dua remaja ini sempat mampir ke sebuah warung milik Paini (69), yang belakangan diketahui menjual miras jenis arak jawa. Keduanya pun diduga sudah berniat membeli arak untuk diminum bersama.

Dengan membawa sebotol miras ukuran 1 liter, Ta dan So melanjutkan perjalanan ke kawasan kota. “Sempat berkeliling kota dulu,” kata Didik.

Sekitar pukul 11.30 wib, mereka keluar dari kota hingga melintas di jalan umum Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro. Di lokasi inilah, yang berupa area persawahan, kedua remaja ini berhenti untuk melakukan pesta miras. Ta dan So menenggak sedikit demi sedikit miras secara bergantian, dari botol bekas air mineral tersebut hingga hampir habis.

Dalam kondisi setengah sadar, kedua remaja ini nekat melanjutkan perjalanan hingga masuk wilayah Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom. Namun sampai di sini, Ta diduga tak kuasa menahan rasa mabuknya, sehingga mereka berhenti di sebuah poskamling yang tampak sepi. 

“Belakangan si remaja putri (Ta) ditemukan pingsan karena pengaruh alkohol,” sambung mantan Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Tulungagung ini.

Lebih lanjut Didik mengatakan, So saat itu hanya diberi peringatan oleh polisi, meskipun tetap menjalani pemeriksaan. Berikutnya, satu regu Unitreskrim Polsek Warujayeng langsung menggerebek warung Paini, yang diduga sengaja menjual miras untuk anak di bawah umur.

Dari lokasi, polisi kemudian menyita 12 botol arak jawa yang belakangan juga dipastikan ilegal. “Kami juga panggil dan periksa pemilik warung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Didik.

Kelalaian Paini ini disebut melanggar pasal 25, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 3/1999 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol. “Ancaman hukuman pidananya sampai tiga bulan penjara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ritual Larung Sesaji di Dam Baduk Desa Malangsari Tetap Lestari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO