Teler di Pos Kamling, Muda-mudi Ini Diamankan

Kelalaian Paini ini disebut melanggar pasal 25, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 3/1999 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol. “Ancaman hukuman pidananya sampai tiga bulan penjara,” jelasnya.