KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kemelut 43 karyawan Hotel Air Panas Alam Songgoriti yang gajinya selama lima bulan belum dibayarkan oleh pihak manajemen hotel, akhirnya menemukan titik terang.
Dalam pertemuan bipartit antara perwakilan karyawan dengan PT Lembu Nusantara Jaya sebagai pengelola hotel, Jumat (14/2) lalu, pihak manajemen berjanji akan membayarkan gaji karyawan secara bertahap selama delapan bulan ke depan.
Baca Juga: Iftar Bazar ala Senyum World Hotel, Suguhkan Hidangan Khas Nusantara
"Ya, dalam pertemuan bipartit di kantor DPMPTSP dan Naker, sudah ada kesepakatan antara pihak manajemen hotel dengan perwakilan karyawan soal pembayaran gaji mereka. Tinggal menunggu realisasinya saja," ujar Adiek Imam Santoso, S.E., M.M., Kabid Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTS dan Naker) Kota Batu, Minggu (16/2).
Namun demikian, kata Adiek, dalam pertemuan kemarin pihak pengelola hotel minta agar pembayaran gaji karyawan bisa dilakukan secara bertahap selama delapan bulan. Sedangkan pihak karyawan yang diwakili SPSI minta dipercepat menjadi empat kali pembayaran.
"Terkait mekanisme pembayaran ini ya nanti tergantung pihak pengelola. Kalau mampu ya bisa dipercepat, tetapi kalau tidak ya kembali lagi ke skema yang ditawarkan pihak manajemen hotel. Yang penting ada kesepahaman dan niat baik antar keduanya untuk bisa menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing pihak," jelas Adiek.
Baca Juga: Shokudo Restoran Kontena Hotel Batu Raih Penghargaan dari Dirjen Kesmas Kemenkes
Dalam pertemuan bipartit itu juga disepakati selama delapan bulan proses pembayaran gaji karyawan berjalan, tidak ada tuntutan lain berupa apapun dari karyawan kepada PT Lembu Nusantara Jaya. Selain akan melunasi utang kekurangan gaji, pihak manajemen juga akan melunasi utang BPJS Ketenagakerjaan karyawan selama tahun 2019.
Seperti diberitakan, awal Februari 2020 sekitar 43 orang mendatangi DPMPTSP Naker Kota Batu. Puluhan orang tersebut merupakan karyawan Hotel Songgoriti yang diwadahi oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu. Kedatangan mereka ingin melaporkan manajemen Hotel Songgoriti yang belum membayarkan upah atau gaji selama lima bulan bekerja. Total gaji yang belum diberikan sekitar Rp 800 juta. (asa/rev)
Baca Juga: Sidak Hotel Grand City Batu, Komisi A DPRD: Harus Dibongkar, Karena Menyalahi Aturan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News