Kapolres Probolinggo, AKBP Ambaryadi Wijaya saat press conference di mapolres.
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap korban Andriyanto (35), seorang karyawan pabrik garmen PT Tjiwulan Putra Mandiri.
Penangkapan itu dilakukan sesaat setelah peristiwa pembacokan itu terjadi di depan pabrik Jalan Anggrek, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
BACA JUGA:
- Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim
- Polres Probolinggo Tangkap 7 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lima Lokasi
- Resahkan Warga, Puluhan Motor Balap Liar di Probolinggo Diangkut Polisi Saat Operasi Subuh
- Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Probolinggo Amankan 67 Motor Balap Liar
Setelah membacok korban, pelaku bernama Solehuddin (25) asal warga Kelurahan Ketapang itu langsung kabur ke arah utara.
“Pelaku langsung kabur ke arah utara,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Ambaryadi Wijaya kepada wartawan, Rabu (19/2).
Pelaku nekat membacok korban, karena pelaku merasa cemburu. Dari pengakuannya, istri pelaku bernama Endang Mutmainah berselingkuh dengan korban yang kebetulan teman kerja satu pabrik.
“Saya melihat istri saya berboncengan dengan korban hendak ke salah satu kos-kosan,” aku Solahuddin di hadapan petugas.
Melihat perbuatan istrinya, pelaku menyimpan rasa dendam. Sehingga dia pun nekat membacoknya.
Akibat bacokan dengan sebilah clurit itu, korban mengalami luka parah di bagian perut dan pinggang dan dilarikan ke RSUD dr. Muhamad Saleh Kota Probolinggo.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (prb1/ndi/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




