Eks napiter Imam Muhlis (jaket merah dan topi hitam) didampingi Kepala Lapas Klas IIB Tuban Siswarno.
Siswarno berharap, napi kasus teroris tersebut tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi masyarakat seperti pada umumnya yang berguna untuk bangsa dan negara.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak pernah melawan petugas,” ujar alumnus Akademi Ilmu Pemasyarakatan.
Sementara itu, Imam Muhlis mengaku senang atas pembebasan dirinya dari Lapas Tuban. Ia juga meminta maaf kepada jajaran petugas jika terdapat kesalahan selama menjalani hukuman didalam Lapas.
Setelah sampai di kampung halaman, dirinya berencana akan membuka usaha dengan berdagang dan menjalani kehidupan seperti masyarakat lainnya.
“Pihak Lapas memperhatikan saya karena saya tidak pernah dikunjungi keluarga saya dari Bima,” jelasnya.
Sekadar informasi, sebelum menjalani hukuman di Lapas Tuban, Imam Muhlis sempat ditahan di Rutan Mako Brimob Jakarta. Masa pidana selama 4 tahun terhitung sejak tanggal 19 februari 2016 lalu. (gun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




