LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus 16 tersangka yang merupakan pengedar Narkoba. Dari enam belas tersangka, salah satunya masih berstatus pelajar warga Surabaya berinisial HD (16).
Ia ditangkap di sebuah warung kopi di sekitar Stadion Surajaya Lamongan saat hendak mengedarkan sabu bersama tersangka Bustanur Roziki (24) warga Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
"Dari kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,84 gram sabu, 2 unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor beserta STNK-nya," ungkap Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasat Reskoba Iptu Akhmad Khusen dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono, Rabu (19/02).
Selain kedua tersangka itu, menariknya dalam pengungkapan ini Satreskoba juga berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan hasil pengembangan dari jaringan terakhir tersangka Busyro dkk di mana tersangka ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Lapas Lamongan. Diketahui tersangka tersebut memiliki sabu sebanyak 50 gram yang telah diedarkan di wilayah Lamongan.
Kedua tersangka adalah Tri Septiono alias Gedibal (28), warga Desa Tanggul Kecamatan Paciran dan Ahmad Firdaus alias Menyol (29), warga Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
"Kedua tersangka kami ringkus di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Paciran dengan barang buktinya sebanyak 0, 49 gram sabu," jelasnya.
Kemudian dua belas tersangka lainya adalah Ajab Winarko (27) warga Desa Banjarmendalam, Andrian Adinata (25) warga Desa Sidomukti Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Rusli Sya'roni (25) warga Kembangbahu Kabupaten Lamongan, dan Nuril Huda (57) warga Desa Jumengan, Kecamaatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya tersangka
Hasan Afandi (29) warga Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya, Muhlis Nur Abidin (27) warga Desa Tanggul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, dan Heri Sucoko (37) warga Dusun Beji Desa Sawiji Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Adapun tersangka lainya yang merupakan pengedar pil daftar G berlogo Y yakini Warsiyono (44) warga Desa Tanggul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Ribut (26) warga Dusun Secang Desa Bektiharjo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Mudzakir (22) warga Sidokumpul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Fajar Shidqi Wahab (21), dan Mazuan Anas (26) keduanya warga Desa Campurejo Dusun Ngebong Kecamatan Panceng Kabupaten Gersik.
Selain mengamankan 16 tersangka, petugas juga menyita barang bukti sabu dengan total seberat 3, 14 gram sabu dan 157 butir obat keras daftar G jenis Pil Trihexyphenidyl, 60 butir obat keras daftar G dengan logo "Y" serta uang tunai Rp. 1.741.000.
Selain itu turut disita barang bukti berupa timbangan digital, 16 ponsel berbagai merek, 6 unit sepeda motor, 2 buah pipet, 2 perangkat alat hisap sabu, 7 korek api gas, 2 pak plastik kantong, dan 4 bungkus kosong rokok berbagai merek.
Baca Juga: Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
"Para tersangka kami jerat pasal 112, pasal 197 dan pasal 106 UU NO 35 dan 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kesehatan," pungkasnya. (qom/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News