Mimpi Kades Supadi untuk Menjadi Bupati Kediri Kandas di Tahanan

Mimpi Kades Supadi untuk Menjadi Bupati Kediri Kandas di Tahanan Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi, saat memberi keterangan kepada wartawan.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Nama Supadi, Kades Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, yang bermimpi menjadi Bupati Kediri, selama ini terus melejit bak meteor. Namun sayang, mimpi Bakal Calon Bupati Kediri 2020 untuk memimpin Kabupaten Kediri itu harus kandas karena tersandung gelar akademik palsu dan berakhir di tahanan Polres Kediri Kota.

Bahkan, polisi harus menjemput paksa Supadi setelah dua kali pemanggilan secara baik-baik, diabaikan yang bersangkutan dengan berbagai alasan. Untuk pemanggilan kedua, ia tidak bisa hadir dengan alasan akan umroh.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi DPB KPU Kediri, Jumlah Pemilih di Bulan September Turun 931 Orang

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi kepada wartawan membenarkan tersangka Supadi dijemput paksa dari rumahnya di Tarokan, pada hari Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Penjemputan paksa dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan sebelumnya.

"Setelah tiba di Mapolres Kediri Kota dan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung ditahan. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana menggunakan gelar akademik palsu," kata AKP Kamsudi di ruang Humas Polres Kediri Kota, Kamis (20/2/20),

Menurut AKP Kamsudi, penahanan Supadi adalah murni tindak pidana, tidak ada kaitannya dengan politik, meski yang bersangkutan saat ini adalah bakal calon Bupati Kediri.

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Laksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2021

"Saudara S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan gelar akademik palsu yakni, penggunaan SE di akhir namanya. Dia dilaporkan ke Polres Kediri Kota oleh rivalnya saat Pilkades Tarokan, pada Oktober 2019 lalu," terang AKP Kamsudi.

Kamsudi mengimbau agar tidak ada yang membelokkan kasus tersebut dengan agenda Pilbup Kediri 2020. "Tersangka S akan dikenakan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya.

Sementara itu, Supadi atau kuasa hukumnya, belum bisa memberi keterangan kepada wartawan. Namun dalam pernyataan sebelumnya, Supadi membantah telah menggunakan gelar akademik, S.E. Menurutnya, penggunaan SE di belakang namanya merupakan kepanjangan namanya sendiri, yakni Subiari Erlangga (SE) dan sudah ada penetapan dari pengadilan. (uji/ns)

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Raih Juara 3 Kategori Penggunaan Sirekap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO