LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen yang bakal maju di Pilkada Lamongan 2020, Suhandoyo dan Muhammad Suudin menyerahkan berkas bukti dukungan yang mereka peroleh sebanyak 90 ribu kepada KPU Kabupaten Lamongan, Kamis (20/2).
Rombongan paslon Suhandoyo-Suudin yang mengusung tagline 'Lamongan Kompak' tersebut datang bersama ratusan massa serta membawa banner pasangan cabup Suhandoyo-Suudin bertuliskan "Wes Wayah e Suhandoyo Bupati Lamongan".
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Diketahui, Suhandoyo merupakan politikus tulen PDI Perjuangan yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jatim. Sementara pasangannya, Muhammad Suudin merupakan pengusaha yang juga pernah aktif di partai.
Secara simbolis berkas dukungan ini diserahkan langsung Suhandoyo didampingi Ketua Partai NasDem Lamongan Kaharudin kepada Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Makhrus Ali.
Kepada HARIAN BANGSA, Suhandoyo menjelaskan dirinya maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Lamongan 2020 atas dasar kekompakan dan dorongan masyarakat yang ikhlas untuk mengantarkan dirinya untuk menggantikan Bupati Fadeli.
Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
"Saya ingin bersama-sama mewujudkan Lamongan yang lebih baik dan rakyatnya sejahtera," ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Makhrus Ali mengatakan, sampai saat ini baru satu paslon dari jalur independen yang menyerahkan berkas dukungan. Yakni paslon Suhandoyo-Muhamad Suudin.
Mahrus menegaskan, sesuai ketentuan, pasangan itu harus mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU. "Untuk batas penyerahan berkas dukungan bagi paslon perseorangan itu mulai 19 hingga 23 Februari," jelas Mahrus.
Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
Pasangan perseorangan di Pilkada Lamongan 2020 harus mengantongi dukungan sebesar 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang tercatat sebanyak 1.056.5050. Saat proses pendaftaran, paslon jalur independen harus melampirkan dokumen syarat dukungan dan dokuman yang dicetak dari aplikasi silon. Jika tidak, KPU Lamongan akan menyatakan calon perseorangan itu tidak memenuhi syarat.
"Jadi setelah KPU menerima pendaftaran paslon perseorangan, maka kami kemudian akan melakukan penghitungan syarat dukungan," pungkas dia. (qom/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News