BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kandang bebek yang berada di tengah-tengah permukiman warga di Desa Martajasah Kecamatan Kota Bangkalan sampai saat ini masih berdiri. Meski sudah ditata lebih rapi oleh sang peternak, namun hingga kini kandang tersebut belum juga mengantongi izin.
Hasil penelusuran bangsaonline.com, Jumat (21/2), kandang tersebut sudah dipasang pagar di sekelilingnya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Sebelumnya, berdasarkan pengecekan pada 17 Januari lalu, Dinas Peternakan sudah meminta kepada pemilik untuk memindahkan kandang tersebut. Apalagi, kandang tersebut menempel dengan rumah penduduk.
Padahal menurut aturan, jarak kandang dengan permukiman minimal 250 meter. Hal ini disampaikan Drh. Silvia Yulianti, Kasi Budidaya dan Ternak Dinas Peternakan Bangkalan saat sidak di lokasi kandang bebek, 17 Januari lalu.
Dikonfirmasi masih berdirinya kandang bebek di tengah permukiman Desa Martajasah, drh. Silvi Yulianti berjanji akan melaporkan ke pimpinannya. "Ya mas akan saya infokan ke Pak Kadis, kemarin infonya 1-3 bulan akan pindah," ujarnya kepada wartawan bangsaonline.com.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Sementara Kepala Dinas Peternakan Ahmad Hafid juga mengungkapkan bahwa peternak telah berjanji membenahi sanitasinya agar tidak bau. "Peternak juga sanggup pindah setelah panen," tutur Hafid saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp (WA).
Hafid mengakui sampai saat ini kandang bebek tersebut belum memiliki izin. "Pihak Dinas Peternakan tidak akan memberikan rekomenasi terkait perizinan karena jarak lokasi kandang dengan permukiman kurang dari 250 meter," papar Hafid. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News