GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pilbup Gresik 2020 dipastikan tak ada pasangan calon yang maju dari jalur perorangan (independen). Pasalnya, hingga batas akhir entry syarat dukungan calon perorangan ke sistem informasi pencalonan (Silon) KPU, Minggu (23/2), tak satu pun calon yang konfirmasi atau mendatangi Kantor KPU Gresik di Jalan Dr. Wahidin SH, Kebomas, untuk menyerahkan bukti dukungan.
"Hingga sekarang belum ada calon perorangan yang input data dukungan ke Silon KPU dan belum ada yang datang ke KPU," ujar Ketua KPU Gresik Ahmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (23/2).
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Menurut Roni, jadwal input bukti dukungan untuk calon perorangan melalui Silon sudah dibuka sejak 19 Februari lalu. Untuk calon perorangan, disyaratkan menyerahkan bukti dukungan sebanyak 7,5 persen dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Gresik yang mencapai kurang dari 1 juta atau lebih dari 900 ribu.
"Jadi, jumlah dukungan berupa surat pernyataan masyarakat dengan disertakan e-KTP sebanyak 69.529 orang. Sejauh ini, setelah kami lihat di Silon belum ada calon yang input data dukungan," terangnya.
Dikatakan Roni, aplikasi Silon dibuat untuk mempermudah pasangan calon perseorangan dan KPU untuk mengecek keabsahan data. "Silon ini sebagai upaya KPU agar transparan dalam pendaftaran calon," terangnya.
Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik
Selain diinput di Silon, kata Roni, calon perseorangan juga tetap harus menyerahkan data yang sama dalam bentuk fisik sebagai prasyarat pencalonan ke KPU. "Data berupa formulir dukungan masyarakat dan fotokopi KTP elektronik," paparnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News