PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polres Ponorogo telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok bisnis sapi perah. Yakni HS selaku Direktur CV. Tri Manunggal Jaya (TMJ) dan bendahara AS.
Pasca kasus investasi bodong ini mencuat, para korban masih terus berdatangan ke Polres Ponorogo, Minggu (23/2). Para korban yang datang ke Polres Ponorogo dari berbagai daerah provinsi se-Indonesia. Seperti Riau, NTB, Palembang, Papua, yang merupakan mitra cabang.
Baca Juga: Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal
Para korban dari TMJ itu berharap uang mereka yang telah diinvestasikan bisa dikembalikan.
Sumitro misalnya, perwakilan dari Palembang ini menuntut uang mitra sebanyak 1.450 orang dengan total keseluruhan Rp 53 miliar bisa segera dikembalikan oleh CV. TMJ. "Sesuai MoU yang telah disepakati, karena kita juga dituntut oleh mitra kita," ujar Sumitro.
Hal senada disampaikan Ruslan, perwakilan dari Riau. Ia yang mewakili 4.000 mitra mengaku mengalami kerugian Rp 198 miliar. "Kami terombang ambing tanpa kepastian dan menuntut oleh TMJ untuk bertanggung jawab penuh sesuai dengan MoU 1x 24 jam, agar semua uang pribadi saya ataupun dengan mitra segera dikembalikan semua," ucapnya.
Baca Juga: OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong
Secara pribadi, Ruslan mengaku telah berinvestasi sebesar Rp 27 miliar di perusahaan tersebut. "Dan kami juga sudah melaporkan kasus ini ke Polda Riau," terangnya.
Sementara itu, Naziri, kuasa hukum para korban mengatakan pihaknya berupaya menuntut agar CV. TMJ bertanggung jawab dengan segera mengembalikan semua uang para korban, baik pribadi maupun milik mitra.
"Karena uang mereka berasal dari utang bank, dan ada yang menjual aset miliknya," uangkapnya. (nov/rev)
Baca Juga: Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News