Daftar di Menit Terakhir, Pasangan Djamas Ditolak KPU Jember

Daftar di Menit Terakhir, Pasangan Djamas Ditolak KPU Jember Pasangan cabup Awaludin Djamin dan cawabup Asiruddin saat mendaftar di kantor KPU Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pendaftaran jalur independen pasangan calon bupati (cabup) Awaludin Djamin dan calon wakil bupati (cawabup) Asiruddin ditolak KPU Jember.

Pasalnya pasangan yang mengusung akronim Djamas ini hanya mendapat 35.260 dukungan. Jumlah ini kurang dari yang disyaratkan KPU sebanyak 121.127 dukungan.

Baca Juga: Satib Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Jember Atas Kemenangan H. Hendy - Gus Firjaun

Dengan penolakan tersebut, pendaftaran cabup dan cawabup Jember 2020 melalui jalur independen hanya dilakukan oleh pasangan Faida dengan pengusaha muda Dwi Arya Nugraha Oktavianto atau akrab dipanggil Mas Vian.

Pantauan wartawan di Kantor KPU Jember, Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Jember, pasangan Djamas datang mendaftar sekitar pukul 23.15 WIB.

Dengan iring-iringan 3 mobil dan 2 motor, pasangan ini diantar kurang lebih 10 pendukungnya. Mereka berangkat dari rumah Awaludin di Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Pilkada Jember Super Ketat, Jelang Hari H, Elektabilitas Hendy - Gus Firjoun Ungguli Petahana

"Saya bersama dengan Pak Asiruddin maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati untuk mensejahterakan masyarakat Jember dan mengadakan perubahan. Cukup sandang pangan dan papan," kata Djamin saat dikonfirmasi wartawan di sela pendaftaran yang dilakukan.

Awaludin Djamin yang berlatar belakang pensiunan ASN di Pemkot Probolinggo itu mengatakan ikhlas atas penolakan yang dialaminya saat mendaftar di KPU. "Yang penting kita sudah berjuang dan berusaha. Karena memang kesulitan mencari (fotokopi) KTP. Padahal sudah door to door," ungkapnya.

Djamin juga menjelaskan, kendala susahnya mencari dukungan adalah karena kondisi pergantian pasangan calon (paslon) sebagai cawabup sebanyak 3 kali. "Pertama itu Pak Pur, kedua Pak Mukanan, dan ketiga Pak Asiruddin ini," sebutnya.

Baca Juga: Sekda Jember Segera Proses ​Dua Camat Tak Netral

Hal ini membuat dirinya harus melakukan formulir yang ada. "Kita ganti semuanya lagi, yakni form B1.1.KWK-nya itu. Jadi gak nutut (sehingga hanya terkumpul 35 ribuan suara)," ulasnya.

Selain kendala itu pula, terkait mepetnya pendaftaran karena terbatasnya jumlah tenaga yang membantu mengumpulkan formulir dukungan tersebut. "Sehingga sampai detik terakhir, hanya terkumpul sejumlah tadi itu," tandasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in mengatakan, penolakan pendaftaran jalur independen pasangan Djamas ini sudah sesuai aturan KPU.

Baca Juga: Bawaslu Jember Terus Dalami Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

"Di mana disyaratkan PKPU harus ada kesesuaian antara B1.1.KWK dengan silon harus sesuai. Kemudian yang kedua, harus memenuhi jumlah minimal 121.127 dukungan, nah tadi kurang hanya 35.260," katanya.

Dengan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka otomatis di silonnya tidak sesuai. "Namun karena juga sudah mepet waktu penutupan pendaftaran tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, maka tidak bisa melanjutkan dan kita tolak pendaftarannya," kata Syai'in.

"Dengan begini, untuk paslon dari jalur independen Pilkada Jember, hanya pasangan Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, untuk dilanjutkan ke tahap verifikasi administratif dan faktual," pungkasnya. (ata/yud/dur)

Baca Juga: Diduga Ditunggangi Kepentingan Politik, Bawaslu Jember Minta Hentikan Bansos Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO