Kastorius Sinaga: Pemberian Sanksi dari KASN Sudah Melalui Proses Verifikasi

Kastorius Sinaga: Pemberian Sanksi dari KASN Sudah Melalui Proses Verifikasi Kastorius Sinaga, Staff Khusus Kemendagri.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Penjatuhan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Staff Khusus Kemendagri, Kastorius Sinaga, saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (2/11) sore.

"KASN sudah sesuai menjatuhkan sanksi kepada ASN yang sebelumnya diduga melanggar netralitas ASN dalam pilkada 2020 ini," ujarnya.

Ia menyampaikan, sebelum menjatuhkan sanksi kepada ASN, KASN sudah melakukan verifikasi terlebih dahulu tentang adanya dugaan pelanggaran dan bukti-buktinya. "Pasti sudah diverifikasi dan tidak mungkin tanpa hasil evaluasi terlebih dahulu terhadap bukti yang ada," imbuhnya.

Mekanisme yang dilakukan KASN menurutnya, bahwa setiap ASN harus bersikap netral dalam pilkada 2020 ini. Jika didapati ada yang melakukan pelanggaran, penanganan pertama ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah. Nantinya, baru direkomendasikan ke KASN dan akan dilakukan pengecekan kembali oleh KASN.

"Ini sudah jelas kan, pengawas di lapangan ada bawaslu masing-masing daerah, kemudian dikoordinasikan ke KASN dan melakukan verfikasi," tuturnya.

Dalam aturan yang berlaku, pelanggaran ASN dapat digolongkan menjadi 3, yaitu kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Maka dari itu, setiap pemerintah daerah diharapkan bisa menjaga integritasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO