LPB Adukan Tarikan Atribut Pelantikan 47 Kades di DPMD Gresik ke Menpan RB dan KASN

LPB Adukan Tarikan Atribut Pelantikan 47 Kades di DPMD Gresik ke Menpan RB dan KASN Direktur LSM LPB, Novantoro.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - LSM Lembaga Pemantau Birokrasi (LPB) menyoroti kasus penarikan pembelian atribut pelantikan 47 kepala desa (kades) yang dikoordinir Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik. Direktur LSM LPB, Novantoro, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran.

"Untuk itu, LPB adukan persoalan itu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komite Apararur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI)," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Menurut dia, Kemenpan RB dan KASN membuka keran lebar untuk ruang pengaduan masyarakat jika ada ketidakbenaran yang dilakukan ASN dalam menjalankan tata kelola birokrasi. Menpan RB memberi ruang pengaduan kepada masyarakat melalui Kanal LAPOR dengan berkirim SMS ke 1708 atau melalui media sosial (twitter) @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.

"Jadi siapapun masyarakat bisa memberikan laporan secara cepat kepada Kemenpan RB jika ada temuan ketidakberesan dalam tata kelola birokrasi yang dilakukan aparatur negara," tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

"Menpan RB minta masyarakat memanfaatkan SP4N tersebut," katanya.

Sehingga, masyarakat bisa melaporkan segala bentuk pelanggaran yang ditengarai dilakukan ASN, seperti pungutan liar (pungli).

"Janji Menpan RB sudah sangat jelas, akan memberikan sanksi tegas kepada ASN terbukti melakukan pungli," ungkapnya.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Pihaknya mengapresiasi Komisi I DPRD Gresik yang telah menangani pengaduan tarikan atribut untuk pelantikan 47 kepala desa di dengan cepat. Kemudian, komisi bidang hukum dan pemerintahan itu mengundang sejumlah pihak terkait untuk minta penjelasan.

Alhasil, Komisi I DPRD Gresik merekomendasikan kepada Inspektorat, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik dalam penegakan aturan untuk menindaklanjutinya dan menangani kasus ini.

"Sudah benar itu langkah Komisi I. Karena itu, LPB akan kawal keseriusan Inspektorat dalam menangani kasus tersebut," kata Novan. (hud/mar)

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO