LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan meringkus seorang pria, M. Fakhrudin alias Iblis (20) warga Dusun Ngablak Desa Kramat Kecamatan/Kabupaten Lamongan karena diduga mengunggah atau mengupload video persetubuhan dengan mantan pacarnya di media sosial (medsos).
Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan kronologi atau modus operandi yang dilakukan tersangka. Yakni dengan cara melakukan hubungan persetubuhan dengan pacarnya yang direkam menggunakan handphone.
Baca Juga: Satpol PP Kota Batu Bakal Razia Judi Online dan Video Porno ke Pelajar Tingkat TK hingga SMA
“Karena tersangka marah dengan sang pacar, video persetubuhan tersebut diunggah oleh tersangka, tapi melalui akun facebook milik korban dengan menggunakan HP milik tersangka,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Senin (24/2).
Selain itu, lanjutnya, tersangka juga menulis kalimat di bawah video tersebut dengan kata-kata menjelek-jelekan korban.
“Tersangka mengedarkan dan membuat kalimat menjelek-jelekkan korban karena tersangka marah terhadap korban yang saat itu statusnya sebagai pacar tersangka, namun korban berhubungan dengan laki-laki lain,” ungkap Harun.
Baca Juga: Polres Magetan Buru Pelaku Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur
Tersangka juga mengupload video itu di WhatsApp. Video tersebut isinya memperlihatkan alat kelamin korban sebanyak dua kali. Salah satunya ditutupi oleh emoji, yang satu lagi tidak ditutupi emoji.
Terungkapnya kasus upload adegan ranjang dan foto bugil di medsos tersebut berdasarkan laporan korban, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
“Tersangka berhasil kita ringkus dan kita bawa ke polres untuk menjalani proses hukum. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap kasus ini,” urai AKBP Harun.
Baca Juga: Sering Melihat Video Porno di X, Anak Usia 12 Tahun di Surabaya Cabuli Adik Tirinya
Akibat perbuatannya, tersang bakal dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU No 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI No 44 th 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun kurungan penjara” pungkas Harun. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News