PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Banyaknya masyarakat yang menjadi korban investasi bodong berkedok bisnis sapi perah oleh CV. Tri Manunggal Jaya (TMJ) membuat Satreskrim Polres Ponorogo membuka posko pengaduan, Selasa (25/2).
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi bodong, baik secara pribadi perseorangan maupun perwakilan.
Baca Juga: Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal
"Monggo bagi masyarakat yang ingin mengadu atau melaporkan kasus tersebut agar segera mendatangi posko pengaduan yang sudah disiapkan di sebelah Selatan kantor Reskrim dengan membawa bukti, baik kwitansi, MoU atau bukti transfer, dan identitas korban," ujar Maryoko.
Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada 29 korban yang melapor ke Polres Ponorogo, dan tidak menutup akan terus bertambah.
Sejauh ini, Unit Reskrim Polres Ponorogo sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus investasi bodong ini. Di antaranya Direktur CV. TMJ berinisial HS, Bendahara, dan Galih Kusuma yang mempunyai ide bisnis investasi sapi bodong tersebut.
Baca Juga: OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong
"Semua aset, baik rumah, 3 tempat, dan yang lain sudah terpasang police line. Selain itu nanti akan bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening milik tersangka dan TPPU untuk melihat transaksi aliran dana," tambah Maryoko.
Satreskrim Polres Ponorogo hingga saat ini masih melakukan upaya penangkapan kepada Galih Kusuma alias Ibrahim alias Cak Benu, karena posisi tersangka sudah tidak di Ponorogo. "Sudah menghilang dan sekarang berada di luar Jawa. Diharapkan segera menyerahkan diri, sebelum kami tetapkan DPO," pungkasnya. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News