
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ruslan, terdakwa kasus pembunuhan pembunuhan yang terjadi di Pasar Selasaan, divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (26/02/20).
Atas vonis tersebut, keluarga korban Rasidi kecewa dengan putusan hakim. Menurut Kuasa Hukum Korban, Muslim, keluarga korban sangat kecewa dengan vonis 10 tahun yang dijatuhkan Hakim kepada terdakwa.
"Padahal, sebelumnya tuntutan jaksa 14 tahun," kata Muslim.
Menurut Muslim, vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pembunuhan terkesan kurang profesional. "Bagi keluarga korban, justru hakim kurang profesional dalam memberi putusan itu," tuturnya.
Sebab, lanjut Muslim, perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah menghilangkan nyawa orang. Apalagi, korban merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung satu-satunya untuk menghidupi empat anaknya.
"Sekali lagi, ini soal nyawa, dan tidak mudah untuk keluarga korban menerima, apalagi dengan putusan hakim yang hanya memvonis 10 tahun," cetusnya.
Dalam sidang itu, Hakim Ketua Bawono Effendi menyatakan bahwa terdakwa Ruslan secara sah terbukti melakukan tindak pidana. Ia menyampaikan, putusan vonis pidana 10 tahun tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Sebab, Kuasa Hukum dari pihak terdakwa mengajukan pikir-pikir. "Waktunya pikir-pikir hanya sekitar tujuh hari. Jadi minggu depan kami tunggu hasil jawabannya dari kuasa hukum terdakwa," pungkasnya.
Sekadar diketahui, pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap Rasidi (korban) warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, terjadi pada 11 Juli 2019. Rasidi dinyatakan meninggal dunia di RSUD Dr Soetomo Surabaya, 24 Juli 2019.
Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Raya Bujur tengah, tepatnya di Selatan Pasar Selasaan, Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Sedangkan Ruslan (28), pelaku pembunuhan berhasil diamankan dan ditangkap oleh personel Polsek Tamberu, 12 Juli 2019 sekira pukul 01.00 WIB. (yen/rev)