Terdakwa Pembunuhan di Pasar Selasaan Pamekasan Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Terdakwa Pembunuhan di Pasar Selasaan Pamekasan Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa Terdakwa Ruslan saat menjalani proses sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (26/2/20).

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ruslan, terdakwa kasus pembunuhan pembunuhan yang terjadi di Pasar Selasaan, divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (26/02/20).

Atas vonis tersebut, keluarga korban Rasidi kecewa dengan putusan hakim. Menurut Kuasa Hukum Korban, Muslim, keluarga korban sangat kecewa dengan vonis 10 tahun yang dijatuhkan Hakim kepada terdakwa.

"Padahal, sebelumnya tuntutan jaksa 14 tahun," kata Muslim.

Menurut Muslim, vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pembunuhan terkesan kurang profesional. "Bagi keluarga korban, justru hakim kurang profesional dalam memberi putusan itu," tuturnya.

Sebab, lanjut Muslim, perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah menghilangkan nyawa orang. Apalagi, korban merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung satu-satunya untuk menghidupi empat anaknya.

"Sekali lagi, ini soal nyawa, dan tidak mudah untuk keluarga korban menerima, apalagi dengan putusan hakim yang hanya memvonis 10 tahun," cetusnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO