Via e-Pokir, Usulan Tak Dibatasi, tapi Tak Boleh Sebutkan Nominal

Via e-Pokir, Usulan Tak Dibatasi, tapi Tak Boleh Sebutkan Nominal

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh unsur pimpinan alat kelengkapan dewan di ruang pertemuan lantai I gedung DPRD, Kamis (27/02). Rapat tersebut untuk menyosialisasikan aplikasi usulan atau E-Pokir.

Kepala Bappeda Ir Ihwan mengatakan, E-Pokir ini adalah sebuah layanan aplikasi dalam proses usulan program-program yang disediakan oleh pemerintah seiring dengan diberlakukannya E-Planning dan E-Budgeting. “Ini sistem tata kelola keuangan daerah dengan menggunakan IT,“ ujar Ihwan.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

Melalui aplikasi ini, jelas Ihwan, dewan bisa mengusulkan program kegiatan pembangunan dari aspirasi masyarakat.

“Usulan dewan melalui pokir dewan sudah diatur di Permengadri no 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan dan pengendalian, evaluasi pembangunan daerah. Dalam usulan lewat E-Pokir tidak dibatasi dan tidak boleh menyebutkan nominal,“ jelas Ihwan.

Ia juga menjelaskan, proses usulan pembangunan dari masyarakat dapat dilakukukan dengan tiga cara, yakni melalui jalur musrembangcam, musrengbangkab, usulan melalui forum OPD, dan usulan melalaui pokir DPRD yang lebih dikenal dengan reses.

Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat

"Pelaksanaan usulan melalui E-Pokir yang diterapkan oleh Pemkab Pasuruan pada tahun anggaran 2020 -2021, artinya saat ini masih dalam taraf sosialisasi kepada para pimpinan DPRD, utamanya dasar regulasi dan sistem pelaksanaan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut lanjut," pungkasnya. (bib/par)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO