Soal Kasus PKIS Sekartanjung, LSM Garda Pantura Bantah Terima Duit '86'

Soal Kasus PKIS Sekartanjung, LSM Garda Pantura Bantah Terima Duit Luqman, Ketua LSM Garda Pantura (foto kanan). Dan postingannya di Facebook membantah dirinya turut menerima uang dugaan pengondisian kasus PKIS Sekar Tanjung.

PASURUAN, BANGNSAONLINE.com - Kasus Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung yang diduga telah dinyatakan pailit menyisakan misteri. Kabarnya, sejumlah pengurus pabrik susu UHT itu telah sempat diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Namun, hingga kini kasusnya mengendap.

Informasi terbaru, kasus tersebut tidak terekspos ke media karena telah 'diamankan' oleh sejumlah oknum aktivis dan LSM.

Baca Juga: PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur

Seperti disampaikan Luqman, Ketua LSM Garda Pantura. Ia mengaku mendengar kabar adanya sejumlah LSM dan media yang menerima uang '86', istilah untuk pengondisian sebuah kasus.

"Uang itu ditransfer dari Bendahara KPSP Setia Kawan, Farhan," kata Luqman.

Bahkan, ia mengungkapkan kalau LSM yang dipimpinnya juga dicatut dan disebut turut menerima bagi-bagi uang sebesar Rp 125 juta tersebut. Namun, ia membantah tudingan tersebut. "Kami dicatut oleh oknum wartawan dwi mingguan bahwa turut mendapatkan uang Rp. 125 juta," katanya.

Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon

Menurut Gus Luqman, sapaan akrabnya, informasi itu ia dapatkan dari Sugito, pengurus harian LSM Garda Pantura Divisi Investigasi. "Informasinya ada 10 LSM dan wartawan mendapatkan dana sebesar Rp. 125 juta. Untuk memastikan informasi itu, Sugito saya perintahkan tabayyun demi kejelasan informasi. Ternyata benar, saat bendahara KPSP Setia Kawan (Farhan) menunjukkan data, ada daftar 10 LSM dan media sambil menunjukkan bukti transfer," kata Luqman.

"Karena nama lembaga saya dicatut tanpa koordinasi, maka saya bikin status di akun FB. Siapa pun yang mencatut nama Garda Pantura ikut menikmati uang 125 juta, memalak orang sama halnya rampok," ujarnya menyebutkan postingan yang ditulisnya di Facebook. 

Selain Luqman, oknum wartawan dwi mingguan itu diduga juga mencatut nama Direktur LSM Pusaka (Pusat Studi dan Kajian), Lujeng Sudarto. Bahkan, Lujeng mengaku akan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan.

Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan

Saat dikonfirmasi, Lujeng membenarkan namanya dicatut masuk daftar 10 LSM dan media yang turut menerima uang untuk menutup kasus PKIS Sekar Tanjung agar tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum dan tidak diberitakan oleh media.

"Untuk saya dapat berapa, silakan tanya ke wartawan A selaku negosiator dan ke M yang eksekusi duit 125 juta itu," ungkap Lujeng Sudarto.

Sementara itu, A, oknum wartawan dwi mingguan yang dimaksud Lujeng belum bisa dihubungi untuk konfirmasi terkait hal ini. Dihubungi via velulernya, ia tidak menjawab. Namun, ia memberikan nomer handphone wartawan mingguan lainnya berinisial M untuk kejelasan informasi tersebut.

Baca Juga: Kinerja Buruk, Kepala Desa Kawisrejo Pasuruan Didesak Mundur

Sementara, H. Kusnan, mantan ketua Koperasi PKIS Sekar Tanjung yang juga Ketua Koperasi KPSP Setia Kawan hingga kini belum menjawab terkait saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Begitu juga Farhan sebagai bendahara sampai saat ini juga belum bisa dikonfirmasi. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO