SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II bakal membentuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru pada semester II tahun 2020 ini. Rencana itu seiring perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang berlaku mulai 1 Maret 2020.
"Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini tahap pertama program penataan organisasi DJP," ungkap Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani, saat Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama, di Kantor KPP Pratama Sidoarjo Barat, Senin (2/3).
Baca Juga: Pulihkan Kerugian Pendapatan Negara, DJP Jatim II Sita Aset Tersangka Perpajakan
Katanya, penataan KPP Pratama ini dilakukan dengan penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan WP. Tujuannya efisiensi dan perbaikan layanan. Selain itu menggabungkan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan.
Kemudian penataan organisasi dengan mengubah jumlah, tugas dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. KPP Pratama bakal difokuskan pada perluasan basis pajak, serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.
Selanjutnya, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk. Agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis. Tahap ini diharapkan terlaksana pada semester II tahun 2020.
Baca Juga: Gelar Media Gathering, DJP Jatim II Beberkan Capaian Kinerja Tahun 2022
Kata Lusiani, selama ini di Kanwil DJP Jatim II ada satu KPP Madya dan 15 KPP Pratama. Dengan kebijakan baru ini, KPP Madya bertambah menjadi dua. "Madya ditambah jadi dua. Pratama dikurangi satu. Yang dulunya Pratama sekarang jadi Madya," urainya.
Dengan perubahan Tugas dan Fungsi ini, pengawasan termasuk kunjungan lapangan petugas KPP Pratama lebih ditingkatkan. "Agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi," jlentrehnya.
Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat, Ahmad Komara menambahkan, selama ini ada 173.000 wajib pajak di wilayahnya yang dilayani dan diawasi merata oleh seksi pengawasan dan konsultasi 2, 3, 4 dan ekstensifikasi.
Baca Juga: Bangun Kesadaran Pajak, DJP Jatim II Kunjungi Pesantren Al Amien Sumenep
Namun dengan perubahan fungsi dan tugas tersebut, khusus untuk 500 WP terbesar akan diadministrasikan tersendiri oleh seksi pengawasan dan konsultasi dua. Sementara sisanya dilayani seksi pengawasan dan konsultasi 3, 4 dan ekstensifikasi.
Komara berharap, perubahan tugas dan fungsi ini bisa memenuhi target penerimaan pajak di KPP Pratama Sidoarjo Barat. Tahun ini, KPP Pratama Sidoarjo mentargetkan penerimaan meningkat 16,56 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 912 miliar.
Sehingga target tahun 2020 menjadi Rp 1,06 triliun. "Perubahan tugas dan fungsi ini sangat relevan dengan peningkatan target penerimaan pajak tersebut," tandas Komara. (sta/rev)
Baca Juga: Talkshow Kupas SPT dan PPS, DJP Jatim II Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News