Sembunyi di Apartemen, Otak Pelaku Investasi Bodong Sapi Perah Berhasil Diringkus Polisi

Sembunyi di Apartemen, Otak Pelaku Investasi Bodong Sapi Perah Berhasil Diringkus Polisi Petugas Polres Ponorogo menggelandang Galih Kusuma, otak pelaku kasus investasi bodong berkedok sapi perah.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polres Ponorogo akhirnya bisa meringkus Galih Kusuma, otak pelaku kasus investasi bodong berkedok bisnis sapi perah di bawah naungan CV. Tri Manunggal Jaya (TMJ). Galih Kusuma alias Cak Benu ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta, Selasa (3/3).

Sebelumnya, Polres Ponorogo juga sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus investasi bodong tersebut. Yakni Hadi Suwito selaku Direktur CV. TMJ, dan Ari Setiawan selaku bendahara.

Baca Juga: Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal

Dalam keterangannya, Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan modus kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku adalah menyampaikan kepada mitra jika uang yang diserahkan akan dibelikan sapi perah.

Lalu sapi tersebut dipelihara di kandang koloni (kandang produksi) dan susu yang dihasilkan dijual kepada pabrik susu ternama yang sudah bermitra dengan CV. TMJ. Hasil penjualan susu itulah yang diserahkan kepada mitra sebagai profit.

CV. TMJ sendiri memiliki 7 kantor cabang, yakni di Riau, Jambi, Palembang, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTB, dan Papua. Dalam kasus investasi bodong sapi perah ini, jumlah mitra sebanyak 1.000 dengan total dana yang masuk sekitar Rp 585 miliar.

Baca Juga: OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong

Dari hasil kejahatan tersebut, Polres Ponorogo juga berhasil menyita beberapa aset dan usaha, antara lain tanah di jalan melati seharga Rp 650 juta, mobil VW combi seharga 50 juta, perhiasan emas, berlian, emas batangan senilai 400 juta, serta tanah dan bangunan CV. TMJ di Jalan Anggrek senilai Rp 4,5 miliar.

"Bila ditotal semua, asetnya mencapai 5 miliar rupiah. Tidak memutup kemungkinan nanti akan kita lakukan pengembangan asetnya, selain itu apa saja," terangnya.

"Ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP atau pasal 3 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (nov/rev)

Baca Juga: Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO