Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab saat mengunjungi posko pencarian korban perahu terbalik. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Perahu penyeberangan (Tambangan) merupakan sarana transportasi pintas bagi warga yang hendak menyeberang sungai, dikarenakan lokasi jembatan yang cukup jauh.
Pada Sabtu 29 Febuari 2020, masyarakat Kabupaten Jombang berduka dengan adanya insiden perahu tambangan yang terbalik di Sungai Brantas tepatnya di Dusun Klaci, Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Peristiwa itu mengakibatkan empat korban meninggal dunia.
BACA JUGA:
- Perkuat Pembangunan, DPRD Jombang Bahas Raperda Jasa Konstruksi
- Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, DPUPR Jombang Sertifikasi 60 Operator Alat Berat
- Persempit Kesenjangan Gizi, Menko Pangan dan Bupati Jombang Pantau Distribusi MBG
- Lewat Program Balik Gratis 2026, Pemkab Jombang Berangkatkan 300 Warga ke Jakarta
Terkait insiden itu, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab meminta agar perahu penyeberangan (Tambangan) memenuhi syarat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pihak terkait, baik dari segi keselamatan penumpang dan juga operator perahu.
"Nanti akan kita koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kelautan. Syaratnya seperti apa, yang jelas perahu-perahu penyeberangan ini harus memenui syarat dan standar keamanan serta keselamatan. Harus ada mesin diesel, pelampung, dan sebagainya," ucapnya saat kunjungi posko pencarian korban perahu terbalik, Selasa (03/03).

Semua syarat, lanjut Mundjidah, nantinya yang sudah ditetapkan oleh pihak terkait harus dipenui oleh pemilik jasa perahu penyeberangan. Supaya ke depannya tidak ada lagi peristiwa seperti perahu terbalik yang merenggut korban jiwa.
"Kami meminta semua persyaratan yang sudah ditetapkan untuk dipenuhi. Peristiwa ini juga sebagai pelajaran bagi masyarakat serta pemerintah agar dalam penambangan-penambangan ada perhatian khusus, agar insiden seperti ini tak terulang lagi," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




