GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik mengimbau kepada semua parpol segera menentukan bakal calon bupati (bacabup) maupun bakal calon wakil bupati (bacawabup) untuk diusung di Pilbup Gresik 2020.
KPU juga berharap, Pilbup Gresik 2020 tak hanya diikuti oleh satu pasang kontestan. "Saya berharap ada lebih dari satu pasangan," ujar Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (4/3).
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Roni mengaku sudah pernah menyampaikan imbauan tersebut kepada para petinggi parpol yang ada di Kabupaten Gresik. "Upaya kami agar jangan sampai Pilbup Gresik 2020 nanti hanya diikuti satu pasang kontestan, sehingga harus melawan kotak kosong (bumbung kosong)," papar Roni.
"Bahaya kalau Pilbup Gresik 2020 kalau happy ending-nya hanya diikuti oleh satu pasangan setelah pendaftaran ditutup. Sehingga, konsekuensinya pasangan calon yang ada harus melawan bumbung kosong. Kalau hal itu sampai terjadi, maka akan ada konsekuensi terbaik dan tak baik," terangnya.
Ditegaskan Roni, konsekuensi baik kalau dalam Pilbup yang diikuti satu pasangan calon, maka masyarakat Gresik akan memiliki pemimpin baru hasil pesta demokrasi. Sebaliknya, kalau Pilbup dimenangkan bumbung kosong, maka pesta demokrasi lima tahunan ini tak menghasilkan pemimpin baru.
Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik
"Ya konsekuensinya kalau nanti bumbung kosong yang menang, maka untuk pemimpin Kabupaten Gresik akan ditunjuk penjabat (Pj) Bupati oleh Gubernur atas persetujuan Mendagri sampai pilbup berikutnya," ungkapnya.
Kejadian seperti ini terjadi di Pilkada Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2018. Saat itu hanya ada pasangan tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi yang mendaftar di Pilkada Makassar. Ternyata, pasangan itu dalam Pilkada kalah dengan bumbung kosong, sehingga Kota Makassar dipimpin oleh Plt.
KPU Gresik sendiri telah menetapkan pendaftaran pasangan bacabup dan bacawabup Gresik pada 16-18 Juni 2020. "Jika dalam jeda waktu itu hanya ada satu pasangan bacabup dan bacawabup yang mendaftar sampai penutupan pendaftaran, maka KPU tak memperpanjang waktu pendaftaran, karena aturannya seperti itu. Konsekuensinya, pasangan yang ada ditetapkan melawan kotak kosong (bumbung kosong)," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News