Tanpa Pengacara, Terdakwa UU ITE Hadapi 3 Hakim di PN Bangkalan Seorang Diri

Tanpa Pengacara, Terdakwa UU ITE Hadapi 3 Hakim di PN Bangkalan Seorang Diri Moh. Hosen setelah selesai mengikuti sidang perdana yang hanya berlangsung 10 menit di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (10/3).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan dr. Farhat Surya Ningrat dengan terdakwa Moh. Hosen mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (10/3) pukul 12.59 WIB.

Sidang perdana yang dipimpin Hakim Muhammad Baginda Rajoko Harahap, S.H. hanya berlangsung selama 10 menit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dakwaannya hanya sekitar 7 menit.

Moh. Hosen ketika ditanya hakim mengatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Akhirnya, Hakim memutuskan untuk sidang selanjutnya akan disidangkan pada minggu depan untuk pemanggilan saksi-saksi serta pembuktian barang bukti.

Sementara terdakwa Muh. Hosen duduk di kursi pesakitan tidak ditemani seorang pun pengacara. Ia duduk dengan tegap dan sendirian menghadapi 3 hakim.

Hosen mengaku tidak ingin didampingi oleh pengacara, karena dirinya merasa benar dan tidak salah. "Langkah saya ada di posisi kebenaran, jadi tidak takut dengan siapa pun. Nggak usah ada pembela," ujarnya

"Saya masih percaya bahwa pengadilan itu tempatnya mencari keadilan, sehingga para hakim akan membela yang benar, bukan membela yang bayar," sambungnya.

Sementara Kasi Pidana Umum Choirul Aripin, SH menjelaskan bahwa Muh. Hosen didakwa oleh jaksa melanggar pasal 45 UU ITE yakni pencemaran nama baik lewat dokumen elektronik. Di mana pasal 45 ini mengacu pada pasal 27 ayat 3. Sesuai putusan MK, ancaman pidananya tidak sampai 5 tahun penjara.

Jaksa tidak melakukan penahanan kepada Muh. Hosen karena menurut putusan MK pasal pencemaran nama baik ancaman hukumannya hanya kurang dari 5 tahun. "Artinya terdakwa tidak boleh dipenjara," jelasnya.

Diketahui, Muh. Hosen dianggap mencemarkan nama baik Wakil Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan dr. Farhat Surya Ningrat terkait postingannya di Facebook. Ia menjelaskan bahwa statusnya di FB pada Desember 2019 lalu adalah sebuah pertanyaan, bukan pernyataan.

Tak terima dengan postingan itu, dr Farhat Suryaningrat langsung melaporkan Muh. Hosen atas pencemaran nama baik, ke Polres Bangkalan tanggal 18 November 2019. Moh. Hosen akhirnya dijadikan tersangka pada tanggal 16 Januari 2020 lalu. (uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO