PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Pasangan suami istri (pasutri), Bahrul dan Sumarti asal warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dijebloskan dalam sel tahanan. Mereka ditahan lantaran menipu sejumlah korban dengan modus menjual tanah kavling.
“Modusnya mereka menjual tanah kavling,” ujar Kapolsek Kademangan, AKP Sumardjo kepada wartawan, Rabu (11/3).
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Modus operandinya, tersangka membeli sebidang tanah di blok Jurang, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan seharga Rp 250 juta. Lalu tanah itu kemudian dibuat kavling dan dijual kepada sejumlah korban.
“Sejumlah korban sudah membayar DP. Ada yang membayar Rp 30 juta, bahkan sampai Rp 70 juta,” tandasnya.
AKP Sumardjo menjelaskan, kejadian itu terjadi pada tahun 2017 lalu. “Setelah membayar kepada tersangka, sejumlah korban kemudian mengajukan permohonan sertifikat. Namun anehnya, tanah kavling itu kemudian diambil kembali oleh pemilik tanah,” katanya.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
Diambilnya kembali sebidang tanah tersebut, karena tersangka tidak melunasi pembayarannya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia hanya membayar DP pada pemilik tanah sebesar Rp 75 juta. Sehingga kasus itu mencuat dan dilaporkan ke Polsek Kademangan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (prb1/dur)
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News