Bupati Faida Tolak Penuhi Panggilan Panitia Angket DPRD Jember, ini Alasannya

Bupati Faida Tolak Penuhi Panggilan Panitia Angket DPRD Jember, ini Alasannya Bupati Jember, Faida.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Bupati Jember, Faida lagi-lagi tak menghadiri panggilan Panitia Hak Angket DPRD Jember untuk menjawab persoalan terkait carut marutnya birokrasi di Pemkab Jember.

Ditanya alasannya tak menghadiri panggilan dewan, Faida mengaku tidak menerima undangan. Selain itu, dia juga merasa sudah memberi jawaban pada 20 Januari lalu, sehingga tidak perlu memenuhi panggilan ke dewan. Hal ini disampaikan Faida saat ditemui usai melakukan audiensi dengan perwakilan GTT/PTT di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (12/3/2020) siang.

Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan

"Wis mari, iya pasti gak datang. Undangannya dadak (mendadak, red), saya juga tidak ada di tempat, dan saya sudah mengambil sikap soal hak angket yang dilakukan dewan melalui tertulis resmi," kata Faida saat dikonfirmasi wartawan.

Faida menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memberikan jawaban yang dibutuhkan panitia angket DPRD Jember melalui surat yang disampaikan 20 Januari 2020 lalu.

"Saya menghargai dewan menggunakan haknya dan saya mempunyai sikap atas hal tersebut," katanya.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember

"Kan sudah hadir tanggal 20 Januari," sambungnya.

Menyikapi jawaban bupati tersebut, Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Jember David Handoko Seto mengaku tak peduli dengan langkah bupati yang tidak memenuhi panggilan dewan.

"Bagi kami, bupati mau hadir ataupun tidak, menurut kami tidak penting. Tetapi memenuhi asas normatif terkait hak angket, selain OPD juga yang hadir, harusnya adalah juga bupati," kata David saat dikonfirmasi terpisah di gedung dewan Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari.

Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember

Lanjut legislator dari Partai Nasdem ini, dengan tidak hadirnya bupati ataupun juga OPD beberapa waktu lalu, hal tersebut akan menjadi rekomendasi panitia angket.

"Pertama, tidak mau patuh terhadap Undang-Undang. Kedua, bupati menganggap (pemerintahan kabupaten) ini adalah kerajaan. Dengan bupati tidak hadir, ya ini haknya dia," ujarnya.

Terkait tudingan bupati yang meragukan langkah Hak Angket yang diambil DPRD Jember beberapa waktu lalu, David juga mengaku tak ambil pusing. "Apa hak bupati untuk mengkritisi DPRD? Harusnya kami yang mengkritisi kinerja dari pemerintah daerah. Dia (bupati) tidak punya hak," tegasnya.

Baca Juga: Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati

"Urusan sah atau tidak (terkait pengambilam keputusan Hak Angket), itu bukan urusan bupati. Jika menjadi mitra, mestinya saat interpelasi hadir. Kemudian terkait tanggal 20 Januari lalu, bupati ini gagal paham. Saat 20 Januari 2020 lalu, dengan tidak datangnya OPD yang informasinya dilarang bupati, maka sekalian kami undang bupatinya untuk mendampingi. Sehingga bisa memberikan keterangan kepada kami, bukan sebaliknya kita yang minta," tukasnya.

"Apalagi disampaikan juga oleh bupati, bahwa sudah menjawab pertanyaan DPRD. Lah, kapan kami (DPRD Jember) tanya kepada bupati? Kok tiba-tiba katanya sudah menjawab," ucapnya.

Dengan tidak hadirnya bupati ini, David menegaskan Panitia Angket akan melakukan pemanggilan kedua. "Nanti akan kami panggil lagi untuk kedua kalinya hari Senin (16/3/2020) besok," tegasnya. (ata/yud/rev)

Baca Juga: Bupati Jember Hadiri HUT ke-12 PT Rolas Nusantara Medika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO