PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana pengesahaan 14 Raperda yang dijadwalkan dilaksanakan pada Senin (16/03) hari ini akhirnya ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan mayoritas raperda yang dibahas oleh masing-masing Pansus DPRD masih belum selesai. Untuk itu, pembahasan akan dijadwal ulang oleh Banmus (Badan Musyawarah)
Menurut keterangan Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan yang dikonfirmasi usai rapat Banmus, ada beberapa raperda yang pembahasannya memang perlu pendalaman. Pihak pengusul Raperda juga disyaratkan untuk berkonsultasi dengan perancang UU, dalam hal ini Kanwil Kemenkumham RI di Surabaya.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
“Sesuai UU no 12/2011 pasal 09 ayat I disebutkan, setiap tahapan pembentukan perundang-undangan mengikutsertakan perancang perundang-undangan,“ jelas pria yang yang akrab dipanggil Mas Dion ini.
Ia menambahkan, dari 14 Raperda yang akan diparipurnakan itu, ada juga Raperda inisiatif DPRD yang saat tahapan penyusunan memang belum dikonsultasikan. "Kalau untuk Raperda dari eksekutif sudah dikonsultasikan," ujarnya.
Menurutnya, sekwan sudah berkomunikasi dengan pihak Kemenkumham Ri di Surabaya yang intinya meminta waktu untuk bisa berkosultasi. "Ada kesepakatan pihak Kemenkumham siap menerima kita berkonsultasi pada Jum’at (20/03) besok,“ jelasnya.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Keterangan yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Rusdi Sutejo. Ia menyampaikan, penundaan pengesahaan 14 Raperda tersebut lantaran ada bebebara Pasal yang pembahasan belum rampung.
"Alokasi waktu yang diberikan saat pembahasan oleh Banmus ternyata tidak cukup. Karena pembahasan perlu pendalaman seperti Raperda RTRW, juga Raperda Desa Wisata,“ jelas politikus Gerindra ini.(bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News