GRESIK, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) segera melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejari Gresik ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam penanganan kasus korupsi jasa pelayanan (Jaspel) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik.
Genpatra meminta kasus korupsi yang telah menyeret Mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr. M.Nurul Dholam hingga divonsi 6 tahun penjara agar kembali diangkat. Sebab, diduga banyak pejabat di lingkup Dinkes, Pemkab Gresik, atau mantan pejabat terduga ikut bancakan korupsi tersebut belum diperiksa.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
"Dari keterangan Nurul Dholam saat sidang di Tipikor, banyak pejabat dan mantan pejabat terlibat. Namun, kesaksian Dholam belum ditindaklanjuti Kejari Gresik. Untuk itu, Genpatra akan melayangkan praperadilan Kejari Gresik ke PN Gresik agar Hakim mengadili dan mengambulkan praper kami dan memerintahkan kasus tersebut kembali diangkat," ujar Ketua LSM Genpatra M. Ali Murtadlo, didampingi juru bicara, Jhon Oi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (18/3).
Ali Candi, begitu panggilan akrab M. Ali Murtadlo, ingin agar kasus korupsi Jaspel BPJS di Dinkes dibongkar hingga ke akar-akarnya seperti kasus korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). "Jadi, kami tak ingin kasus korupsi Jaspel di Dinkes diamputasi di dokter Dholam saja, hanya Dholam yang dikorbankan, " jelasnya.
Ali Candi mengaku, bahwa Genpatra telah menggali data soal penanganan korupsi Jaspel di Dinkes Gresik. Ia juga mengaku telah membesuk dr. Dholam di lembaga pemasyarakatan (LP) Banjarsari Kecamatan Cerme.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Hal ini kami lakukan guna mencari bukti tambahan sebelum menggugat Kejaksaan Negri Gresik," ungkapnya.
"Sebelumnya, kami sudah menggugat Kejaksaan Negeri Gresik terhadap penanganan kasus korupsi di BPPKAD, namun tak dikabulkan Hakim karena pihak Kejaksaan belum mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, tambah Ali Candi, Genpatra juga telah datang ke Kejari Gresik dan melakukan audensi mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus korupsi Jaspel BPJS di Dinkes.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
"Hasilnya, Kejari Gresik mengungkapkan masalah korupsi Jaspel di Dinkes sudah selesai atau sudah putus. Meski perkataan Kejaksaan itu bukan tertulis, tapi kami mempunyai video statement Kejaksaan," imbuhnya.
"Sejauh ini, Genpatra masih terus mencari tahu kalau kasus korupsi Jaspel Dinkes sudah dianggap selesai, sementara para penerima dana korupsi tak kunjung diperiksa. Semoga para pekerja hukum di Gresik cepat mempunyai rasa malu hingga mereka ada minat bekerja sesungguhnya sebagai wakil tuhan di kota santri. Dan ingat, semua bukti korupsi di kotaku (Gresik) akan segera kami bawa ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat guna mencari dukungan atau memberi tau sesungguhnya yang terjadi di kotaku," cetusnya.
Pada kesempatan ini, Ali Candi juga me-warning para spiritual yang masih memback up para koruptor. "Kami mulai membuat kalian dan para koruptor lumpuh jiwa dan raga kalian adalah sampah negara suda layak dibuat setengah mati," pungkasnya.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Sekadar diketahui, Hakim PN Tipikor Surabaya memvonis terdakwa dr. M Nurul Dholam (Mantan Kadinkes) Gresik 6 tahun penjara. Dholam terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong dana kapitasi Jaspel BPJS sebesar 10 persen di 32 Puskesmas se Kabupaten Gresik mulai tahun 2016 sampai 2018. Dari hasil korupsi pemotongan jaspel ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,451 miliar. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News