SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengatur waktu kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan dua shift kerja. Shift pertama mulai pukul 08.00-11.30 WIB. Sementara shift kedua dimulai pukul 12.00-15.30 WIB.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pembagiaan shift kerja ini untuk melindungi PNS Pemprov Jatim dari potensi tertular virus Corona (Covid-19). Di sisi lain, juga tetap menjaga pelayanan tetap berjalan.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
"Pembagian shift ini untuk mencegah penyebaran virus Corona, sekaligus melindung PNS Pemprov Jatim," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (18/3).
Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini mengungkapkan, khusus untuk eselon II dan III tetap masuk seperti biasa, dari pagi hingga petang. Sedangkan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pelayanan, jam kerjanya diatur menyesuaikan workload pekerjaan masing-masing.
"Terpenting, pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu," pesan Khofifah.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Terkait perkembangan kasus Covid-19 di Jawa Timur, Khofifah menyampaikan adanya perkembangan data yang sifatnya dinamis. Menteri Sosial Kabinet Kerja jilid I ini menyebut hingga hari ini jumlah kasus ODP mencapai 29, jumlah PDP 11.
Sementara hasil swab positif ada 8 kasus. Enam adalah hasil pemeriksaan di TDC Universitas Airlangga (Unair). Sedangkan dua kasus diperiksa di Litbangkes Kementerian Kesehatan RI.
"Data ini akan kami sampaikan secara berkala yiap hari melalui gugus tugas Call Centre Covid-19 dan Dinkes Pemprov Jatim," imbuh Ketua Umum PP Mislimat NU tersebut. (mdr/rev)
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News