JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya berhasil menangkap Iwan Hendrik, mantan Kades Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember, Kamis (19/3/2020). Iwan Hendrik diketahui sempat buron, dan pindah-pindah kota selama kurang lebih 4 tahun.
Ia tersangkut kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Pecoro sekitar tahun 2007, hingga merugikan negara kurang lebih Rp. 100.169.000.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Atas perbuatannya, Iwan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung pasca Kasasi pada tahun 2015 lalu.
Kasi Pidsus kejari Jember Satya Adi Wicaksana kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, putusan MA tersebut memutus terpidana dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, dan harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 60 juta.
"Karena terpidana tidak ditahan pada waktu itu, sehingga pasca turunnya putusan MA, maka pihak kejaksaan melakukan eksekusi. Namun ternyata terpidana melarikan diri," ujar Satya saat dikonfirmasi wartawan saat di Kejari Jember.
Baca Juga: Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
Lebih lanjut, Satya menjelaskan, saat dalam pelariannya, yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat sehingga sulit ditangkap.
"Dari pengakuannya, dia selama empat tahun selalu berpindah-pindah tempat, seperti di Cirebon hingga Malang. Dan akhirnya kita tangkap di rumahnya di Pecoro Rambipuji," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Terkait Anggaran Covid-19, Tiga Pejabat Jember Diperiksa oleh Polda Jatim
Usai dilakukan penangkapan, terdakwa pun langsung dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Jember untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan mahkamah Agung. Dengan masa hukuman selama 1 tahun dan harus membayar denda Rp 50 juta.
"Sedangkan kerugian negara telah dibayarkan terpidana sebesar Rp 60 juta," pungkasnya. (ata/yud/rev)
Baca Juga: Kejari Jember Kembali Eksekusi Terpidana Kasus Pasar Manggisan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News