PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan 2 tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,32 gram.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dilakukan pada Rabu (9 dan 19/3) di 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara), yaitu di dalam rumah Dusun Toyowono, Desa Tempuran, Kec. Pasrepan, Kab. Pasuruan, dan di sebuah toko burung Desa. Kepulungan, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan,
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Kedua tersangka yang diamankan ini yakni, Sholeman Bin Surto (34), warga Dusun Toyowono RT. 05 RW. 05, Desa Tempuran, Kec. Pasrepan, Kab. Pasuruan. Seorang lainnya adalah Lastoro bin Miskan (24), Tukang Las warga Dsn. Betro, Ds. Wonosunyo, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan
Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7,32 gram, 2 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 1 jarum kaca warna hijau, 1 kotak hitam, 1 korek api gas 1 buah botol larutan penyegar yang terhubung dengan 2 sedotan plastik, dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (9 dan 19/3) sekitar pukul 12.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di perkampungan tersangka dan area toko tersangka bekerja.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sergap Satresnarkoba Polres Pasuruan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan target yaitu Sholaeman bin Surto beserta barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah rumah.
Tidak sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yaitu Lastoro alias Miskan warga Paserpan yang kesehariannya mencari rumput tersebut.
Dari hasil interogasi, Sholaeman mengaku kalau tersangka mendapat barang dari salah satu temannya yang kini buron.
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
"Tersangka menjualnya di dalam rumahnya, dan satunya masih kita kembangkan karena tersangka memakai jaringan lapas, yaitu adiknya," ujar Wakapolres Pasuruan Kompol Hendy.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dan barang bukti lalu diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (maf/par/ian)
Baca Juga: Selama Februari 2024, Polres Pasuruan Ringkus 21 Tersangka dari 2 Kasus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News