LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pekan kemarin. Tugasnya yakni, memperbarui data dari sebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Lumajang untuk setiap harinya.
"Setiap hari kami akan laporkan perkembangan penyebaran Covid-19 kepada publik melalui aplikasi maupun infografis setiap pukul 15:00 WIB, dengan bentuk menerangkan detail gambar peta Kabupaten Lumajang yang bersumber dari sejumlah tempat pelayanan kesehatan di wilayah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono kepada sejumlah media swasta di Peringgitan Arya Wiraraja Lumajang.
Baca Juga: Dam Gambiran Diproyeksikan Rampung Desember 2024, Petani Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Lumajang
Agus Triyono juga mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang telah membuka layanan call center darurat Corona di (0334) 8784119, dan layanan pengaduan melalui media sosial maupun website resmi pemerintah daerah, sehingga nanti dapat segera ditindaklanjuti jika terdapat aduan maupun laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Lumajang dr. Bayu Wibowo Ignasius menjelaskan, bahwa kriteria seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah pasien harus memiliki penyakit infeksi paru-paru.
"Untuk bisa dijadikan status sebagai PDP, seorang pasien harus ada keterangan ada penyakit pneumonia atau radang paru-paru," jelasnya.
Baca Juga: Warga Lumajang Ingin Program PTSL Berlanjut
Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga akan melakukan edukasi dan langkah-langkah pembatasan diri kepada keluarga PDP, guna mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Lumajang. (ron/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News