PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan mengeluarkan aturan baru terkait penyelenggaraan pernikahan di tengah wabah virus corona.
Apalagi pemerintah juga melarang diadakannya acara berkumpul atau mengumpulkan orang banyak dan keluar rumah. Hal tersebut bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona.
Baca Juga: Lepas Jemaah Haji, Pj Bupati Masrukin Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Pamekasan
Menurut Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi, saat ini segala bentuk administrasi perihal pengurusan nikah di wilayah Pamekasan tidak ada yang ditangguhkan. Acara pernikahan tetap bisa dilakukan. Namun, teknisnya lebih disederhanakan.
"Pihak kami mengikuti edaran aturan secara umum yang sudah dikeluarkan oleh Kemenag pusat," kata Afandi kepada Bangsaonline.com
Dalam pelaksanaan acara pernikahan, Afandi mengimbau kepada masyarakat Pamekasan agar tidak mengumpulkan banyak orang.
Baca Juga: Pj Bupati Pamekasan Berangkatkan 1.300 Jemaah Haji: Ikuti Instruksi Pembimbing Haji
Meski demikian, tidak akan ada sanksi kalau pun nanti ada masyarakat yang tetap menggelar pernikahan dengan mengundang banyak orang. "Jadi pelaksanaannya itu terbatas. SOP kita seperti itu. Kita tetap berupaya meminimalisir berkumpul massa di tengah mewabahnya virus Corona ini," tegasnya.
Berdasarkan surat edaran tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publlik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, pada poin nomor 3 memuat Protokol pencegahan Covid-19 pada layanan nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Pada (poin 3a) berisi aturan pernikahan yang diselenggarakan di KUA.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
Dalam aturan ini, pihak KUA membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah, berikut isinya:
Akad nikah di KUA.
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
Baca Juga: Cihuy! Guru MAN 2 Pamekasan Raih Juara 3 Guru MA Berprestasi Tingkat Nasional
2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
3. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Begitu pula aturan akad nikah di luar KUA (poin 3b), seperti di rumah atau di gedung pertemuan tidak jauh berbeda dengan aturan penyelenggaraan pernikahan di KUA, berikut isi aturannya:
Baca Juga: Buntut Toilet Berbayar di MAN 1 Pamekasan, Kanwil Kemenag Jatim Periksa Pihak Terkait
1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.
Baca Juga: Kemenag Ungkap Fakta Soal MAN 1 Pamekasan
4. Petugas, wali nikah dan, calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Perlu diketahui, dikeluarkannya aturan pernikahan tersebut sebagai upaya yang dilakukan Kemenag untuk menekan penyebaran virus corona. (yen/far)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News