BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kedua kasus pencemaran nama baik (UU ITE) Direktur RSUD Syamrabu digelar Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (23/3).
Agenda sidang yang dihadiri puluhan ASN pegawai RSUD Syamrabu kali ini mendengarkan kesaksian penggugat, Direktur RSUD Syamrabu, dr. Farhat Suryaningrat. Sidang kedua pelanggaran UU ITE ini juga mengahadirkan 4 saksi dari pihak penguggat.
Baca Juga: Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi
Sementara dalam kesaksiannya, Farhat mengaku dirinya merasa dirugikan dengan postingan di Facebook oleh akun atas nama Hosen (terdakwa), terkait kata-kata "warisan" yang ditulis.
"Kata warisan yang membuat saya tersinggung, seakan-akan saya yang menguasai," ujar Farhat menjawab pertanyaan Ketua Hakim Moh. Baginda Rajoko, S.H., M.H.
"Sebenarnya secara personal, saya menunggu itikad baik terdakwa untuk minta maaf. Tapi, setelah dalam proses, (terdakwa, Red) baru datang untuk meminta damai. Sebenarnya bukan hanya saya yang tersinggung, tetapi sebagian karyawan dan bahkan orang tua saya," jelasnya di depan hakim.
Baca Juga: PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Sementara terdakwa Mohammad Hosen merasa dirugikan karena sampai saat persidangan tahap kedua atau pemanggilan saksi, dirinya tidak diberikan berkas perkara.
"Padahal sejak di polisi dan kejaksaan, saya sudah meminta, tapi tetap tidak diberikan hingga sidang kedua," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Aditya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada permintaan berkas perkara dari terdakwa Hosen.
Baca Juga: Tok! 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bangkalan Divonis Segini
"Sejak di tingkat penyidikan, terdakwa bisa mendapatkan salinan berkas, karena untuk mendapatkan berkas tersebut harus diminta dalam bentuk tertulis. Tapi belum ada (permintaan, Red)," kata Aditya.
Diberitakan sebelumnya, dr. Farhat Suryaningrat, Direktur RSUD Syamrabu melaporkan akun FB atas nama Hosen atas dugaan pelanggaran ITE berupa pencemaran nama baik. Hosen menulis sebuah postingan pada Oktober 2019 lalu, yang akhirnya berbuntut kasus hukum. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News