SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mochammad Jainuri (30), warga Dusun Simocoyo, RT 01/RW 01 Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo dibekuk Unit Reskrim Polsek Balongbendo, Sabtu (21/3) lalu. Tersangka kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram.
Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto menjelaskan, pihaknya kerap mendapatkan informasi wilayah perbatasan Kecamatan Balongbendo dan Prambon sering dijadikan ajang transaksi narkoba.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Setelah penyelidikan dan pengembangan, Unit Reskrim Balongbendo berhasil mengamankan tersangka. Tersangka mengaku hanya sekali lakukan transaksi,” cetusnya, Rabu (25/3).
Setelah hasil pengembangan, diketahui tersangka mendapatkan sabu dari tangan temannya bernama Ting (DPO). Saat ini petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku untuk menemukan bukti baru dan menelusuri jaringan yang terlibat dalam transaksi narkoba tersebut.
“Pengakuan tersangka sabu untuk dipakai sendiri tidak diperjualbelikan,” paparnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Dari tangan karyawan swasta tersebut, pihaknya menyita barang bukti di antaranya, 1 poket sabu dengan berat 0,28 gram, 1 pipet kaca, dan 1 unit ponsel tersangka. Barang bukti yang diamankan itu merupakan sisa pemakaian dari tersangka.
“Akan terus kami kembangkan berdasarkan ponsel milik tersangka untuk memburu jaringan yang lain,” tegasnya.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini tersangka mendekam di ruang tahanan Polsek Balongbendo. Untuk menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
“Terjerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News