GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat virus Corona (Covid-19) selama 91 hari sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13. A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
Sejauh ini, pemerintah belum merencanakan akan melaksanakan lockdown dampak Corona. Namun, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., CTL. sudah berandai-andai jika pemerintah akan memberlakukan lockdown.
"Jika pemerintah menetapkan lockdown dampak Corona, maka ada konsekuensi yuridis yang harus dijalankan pemerintah untuk rakyatnya yang dikarantina," Andi kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (26/3).
Ia mengutip Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kemudian, pada Pasal 8, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan sehari hari lainnya selama Karantina,” paparnya.
Baca Juga: Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat
“Selanjutnya, pada Pasal 9 masih kata Fajar di ayat (1) berbunyi, setiap orang wajib mematuhi Kekarantinaan kesehatan. Dan, Pasal 52 ayat (1) berbunyi, selama kekarantinaan rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam karantina rumah menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat. Lalu pada ayat (2) disebutkan tanggungjawab tersebut di lakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait,” ungkap Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Gresik ini.
"Karena itu, jika nanti benar pemerintah menetapkan kebijakan lockdown dampak virus Corona, maka konsekuensi terhadap kebutuhan dasar rakyat dan hewan peliharaan yang dikarantina dalam rumah, menjadi tanggungjawab pemerintah. Memang kewajiban sesuai perintah Undang-Undang seperti itu jika sampai ada lockdown," katanya.
"Semoga cepat hilang Corona ini, sehingga Indonesia kembali pulih," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Kemenkes Sebut Isu Hoaks Pengaruhi Capaian Imunisasi Nasional Masih Rendah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News