BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum Ketua RW di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar diamankan Satreskrim Polres Blitar. Pria berinisial WJ (60) ini diamankan usai memperkosa gadis 12 tahun yang juga tetangganya sendiri.
Meski bukti mengarah kuat kepadanya sebagai pelaku, namun tersangka tak mau mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan. Kakek WJ justru meminta polisi untuk melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.
Baca Juga: Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan
"Bukan saya pak, saya mending disumpah pocong saja biar terbukti kalau bukan saya yang melakukan perbuatan itu," kata WJ saat pers rilis di Mapolres Blitar, Kamis (26/3/2020).
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban. Kronologi kejadian, berawal saat korban pulang mengaji. Di tengah jalan, korban dihentikan oleh pelaku.
"Selanjutnya korban dipaksa menuju gubuk. Saat berada di gubuk, pelaku membuka paksa celana dalam korban dan melakukan aksi pemerkosaan," terang AKBP Fanani.
Baca Juga: Bejat, Seorang Ayah di Blitar Hamili Anak Kandung yang Masih 12 Tahun
Perbuatan ini terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan gerak gerik anaknya. Korban yang tadinya periang, berubah jadi pendiam dan murung. Bahkan beberapa kali orang tua korban mendapati anak gadisnya menangis tanpa sebab.
"Karena kondisi anaknya berubah, orang tua korban kemudian menanyakan apa yang terjadi kepadanya. Sambil menangis, korban bercerita jika telah menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku. Mengetahui hal ini, orang tua korban kemudian melaporkannya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar," jelasnya.
Baca Juga: Oknum Tokoh Agama Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Ditahan, Sebuah Sajadah Jadi Barang Bukti
Usai menerima laporan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Bersama pelaku, polisi mengamankan satu potong atasan kemeja lengan panjang warna putih. Selain itu, juga satu potong rok panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna putih, dan satu potong pakaian dalam wanita.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News